Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur mengeksekusi ustadz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady, Senin mengatakan, penolakan upaya kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini.

"Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017," katanya saat dikonfirmasi di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

"Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukam oleh terdakwa ini," katanya.

Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK).

"PK akan disiapkan pengacara saya, sesudah lebaran," ujar Alfian.

Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur dengan menggunakan bus.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai sengan protap yang sudah ada supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.

"Ada sekitar 50 orang anggota yang dilibatkan dalam pengamanan ini, dan berjalan dengan lancar," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018