Blitar (Antaranews Jatim) - Henri Pradipta Anwar, anak dari Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku bahwa keluarga berserah diri pada Allah SWT, dan saat ini kondisi ayahnya yang ditahan KPK di Jakarta itu dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah bapak sehat. Saya tidak tahu kalau itu (kasus hukum pada ayahnya). Yang jelas, kami berserah diri pada Allah," kata Henri Pradipta Anwar, anak Samanhudi Anwar, di Blitar, Sabtu (9/6) malam.

Ia mengaku, keluarga sudah menyiapkan pengacara terkait dengan kasus yang saat ini menimpa ayahnya tersebut.

Dia juga sering berkomunikasi dengan pengacara. Terakhir, dirinya berkomunikasi pada Jumat (8/6).

Terkait dengan kedatangan Tim Penyidik KPK di rumahnya, Henri yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar tersebut mengatakan tim mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ada beberapa yang dibawa oleh tim, seperti laci kerja miliknya.

"Yang diambil tidak banyak. Laci kerja, dan mereka prosedural sekali," kata dia mengomentari kasus ayahnya, Samanhudi Anwar yang kemudian menyerahkan diri ke KPK di Jakarta, setelah KPK melakukan OTT sejumlah pejabat di Blitar.

Tim Penyidik KPK mendatangi rumah putra sulung Wali Kota Blitar yang terletak di Jalan Kelud Kota Blitar itu. Tim langsung masuk dan bertemu dengan Henri Pradipta Anwar. Mereka sempat berdialog, sebelum akhirnya tim memeriksa sejumlah berkas di rumah tersebut.

Hingga kini, belum diketahui persis kenapa KPK sampai harus mendatangi rumah anak dari Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut. Bahkan, sebelumnya ada kabar gedung DPRD Kota Blitar diperiksa, tapi hingga kini informasi tersebut belum jelas.

Selain memeriksa rumah pribadi anak Wali Kota Blitar Samanhudi, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Balai Kota Blitar. Terdapat sejumlah orang yang diminta untuk masuk dan menjadi saksi penggeledahan, misalnya dari RT, RW di dekat balai kota.

Terdapat pula sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang juga dikabarkan di balai kota, seperti Kabag Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini dan beberapa ASN lainnya.

Diduga, mereka diminta untuk menunjukkan beberapa arsip terkait dengan kasus yang saat ini ditangani oleh KPK, yakni dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

KPK juga menggeledah Dinas Pendidikan Kota Blitar, untuk mencari berbagai macam bukti atas kasus yang masih diproses itu.

KPK kini telah menetapkan status tersangka pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Selain menangkap tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu) yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. (*)


 






(T.KR-DHS/B/B014/B014) 10-06-2018 04:17:36

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018