Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberi izin kepada jajaran PNS setempat untuk memanfaatkan fasilitas mobil/kendaraan dinas sebagai sarana aktivitas berlebaran dengan keluarga, namun sebatas untuk di wilayah Tulungagung.
"Kalau dibawa mudik keluar kota tidak boleh. Aturannya begitu," kata Pj Bupati Tulungagung Jarianto di Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan, kelonggaran tersebut tidak berlaku jika kendaraan dinas dimanfaatkan untuk mudik ataupun berlebaran di luar kota.
Jarianto beralasan, mobil dinas adalah fasilitas negara untuk operasional tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi semata.
"Kami harus patuh dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Tidak boleh dilanggar," katanya.
Jarianto mengatakan larangan dan pemanfaatan terbatas kendaraan dinas sudah disosialisasikan ke seluruh PNS melalui OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing.
Ia berharap ketentuan itu dipatuhi. Jika tidak, PNS yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Mobdin boleh digunakan asalkan yang menggunakan pejabat yang berwenang, bukan famili atau disewakan," katanya.
Sedangkan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada mobdin yang digunakan pada waktu Lebaran, beban biaya ditanggung sepenuhnya oleh PNS bersangkutan dan tidak boleh mengajukan klaim penggantian ke kasda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kalau dibawa mudik keluar kota tidak boleh. Aturannya begitu," kata Pj Bupati Tulungagung Jarianto di Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan, kelonggaran tersebut tidak berlaku jika kendaraan dinas dimanfaatkan untuk mudik ataupun berlebaran di luar kota.
Jarianto beralasan, mobil dinas adalah fasilitas negara untuk operasional tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi semata.
"Kami harus patuh dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Tidak boleh dilanggar," katanya.
Jarianto mengatakan larangan dan pemanfaatan terbatas kendaraan dinas sudah disosialisasikan ke seluruh PNS melalui OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing.
Ia berharap ketentuan itu dipatuhi. Jika tidak, PNS yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Mobdin boleh digunakan asalkan yang menggunakan pejabat yang berwenang, bukan famili atau disewakan," katanya.
Sedangkan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada mobdin yang digunakan pada waktu Lebaran, beban biaya ditanggung sepenuhnya oleh PNS bersangkutan dan tidak boleh mengajukan klaim penggantian ke kasda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018