Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Agung Pribadi di Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada akhir Mei lalu.

Korban berusia 40 tahun itu tercatat sebagai warga Paseban, Jakarta.

"Motif pembunuhan adalah terkait dengan piutang hasil jual beli narkoba," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu petang.

Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi membekuk salah seorang pelaku berinisial SP, usia 33 tahun, warga Jalan HM Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepada polisi, SP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RD untuk mengajak korban datang ke Surabaya pada hari Minggu, 27 Mei lalu.

Polisi mengungkap kamar nomor 1707 di lantai 17 Apartemen Educity, yang menjadi lokasi pembunuhan, disewa oleh seorang perempuan berinisial VA.

Menurut SP, VA adalah kekasih RD. Sedangkan RD disebut sebagai orang yang memiliki utang pembayaran hasil jual-beli narkoba terhadap korban. Nilai utangnya disebut senilai Rp211 juta. Namun saat pembunuhan berlangsung, VA dikatakan tidak berada di dalam ruang apartemen tersebut.

Masih berdasarkan keterangan SP kepada polisi, RD melakukan pembunuhan itu dibantu oleh dua orang lainnya, masing-masing berinisial IM dan RY.

"Jadi semula ketika korban dan seluruh pelaku berkumpul di kamar nomor 1707 Apartemen Educity, pada Minggu siang, 27 Mei, RD sempat menunjukkan uang Rp211 juta utangnya dari hasil bisnis narkoba kepada korban. Tapi tidak langsung dikasihkan, melainkan mengeluarkan sabu-sabu seberat 0,5 gram dan lantas mengajak nyabu terlebih dahulu terhadap semua orang yang ada di ruangan itu," ucap Sudamiran.

Usai nyabu, SP, IM dan RY meninggalkan apartemen dan kembali pada sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kembali itulah ketiganya menyaksikan RD membawa pisau dapur yang penuh dengan lumuran darah dan kondisi korban sudah tak berdaya.

"SP, IM dan RY bukannya membantu korban, melainkan justru membantu RD untuk memastikan kematiannya," katanya.

Mayat korban ditemukan oleh petugas apartemen pada keesokan harinya, Senin pagi, 28 Mei, sekitar pukul 06.45 WIB, dengan tiga luka bekas tusukan di bagian dada dan perut.

"RD, VA, IM dan RY telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Mohon doanya agar segera tertangkap," ucap Sudamiran. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018