Ngawi (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pekab) Ngawi, Jawa Timur menganggarkan dana sebesar Rp40 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Rabu mengatakan THR keagamaan itu diberikan kepada 11 ribu ASN Pemkab Ngawi dan akan dicairkan secara non-tunai sebelum Lebaran 2018.
"Insya Allah untuk THR akan diberikan. Kalau sesuai instruksi pusat, THR sebesar satu kali gaji," ujar Sodiq kepada wartawan.
Menurut dia, pemberian THR bagi ASN tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun, besaran THR yang diberikan untuk masing-masing ASN berbeda-beda. Yakni, dihitung berdasarkan masa kerja, golongan, dan tingkat eselon.
Sodiq menjelaskan, Pemkab Ngawi menggunakan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya ASN tersebut. Adapun dana tersebut sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya.
"Dana THR ini diambil dari DAU. Dana ini sudah dipersiapkan karena merupakan pegeluaran rutin tiap tahun," kata dia.
Terkait THR untuk tenaga honorer, Pemkab Ngawi tidak mengaggarkannya karena memang tidak memiliki tenaga honorer.
Meski demikian, pihaknya mengimbau perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan Pemkab Ngawi untuk memberikan THR bagi para karyawannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Rabu mengatakan THR keagamaan itu diberikan kepada 11 ribu ASN Pemkab Ngawi dan akan dicairkan secara non-tunai sebelum Lebaran 2018.
"Insya Allah untuk THR akan diberikan. Kalau sesuai instruksi pusat, THR sebesar satu kali gaji," ujar Sodiq kepada wartawan.
Menurut dia, pemberian THR bagi ASN tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun, besaran THR yang diberikan untuk masing-masing ASN berbeda-beda. Yakni, dihitung berdasarkan masa kerja, golongan, dan tingkat eselon.
Sodiq menjelaskan, Pemkab Ngawi menggunakan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya ASN tersebut. Adapun dana tersebut sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya.
"Dana THR ini diambil dari DAU. Dana ini sudah dipersiapkan karena merupakan pegeluaran rutin tiap tahun," kata dia.
Terkait THR untuk tenaga honorer, Pemkab Ngawi tidak mengaggarkannya karena memang tidak memiliki tenaga honorer.
Meski demikian, pihaknya mengimbau perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan Pemkab Ngawi untuk memberikan THR bagi para karyawannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018