Jember (Antaranews Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, Jawa Timur, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menerima laporan karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Kami membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 sejak 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018, sehingga ada petugas siaga selama jam kerja di sana," kata Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edy Santoso di Jember, Rabu.

Menurutnya karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan persoalan itu ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 di Disnakertrans Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut.

"Disnakertrans Jember sudah menyampaikan surat pemberitahuan tentang THR kepada ratusan perusahaan berskala besar, sedang, menengah, dan kecil di Kabupaten Jember pada 24 Mei 2018, agar mereka memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat pernyataan kesanggupan membayar THR kepada 805 perusahaan besar hingga kecil di Kabupaten Jember, namun hingga kini masih ada puluhan surat pernyataan yang masuk ke Disnakertrans Jember.

"Sejauh ini tidak ada perusahaan yang menyampaikan ketidaksanggupannya membayar THR kepada karyawannya, sehingga kami berharap seluruh perusahaan bisa membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.

Bambang mengatakan THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional," ujarnya.

Ia menjelaskan perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR maka ada sanksi yaitu perusahaan tersebut didenda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang belum dibayar, serta perusahaan tersebut harus tetap memberi hak THR kepada karyawannya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018