Jember (Antaranews Jatim) - Anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencapai Rp6,2 miliar.

"Beberapa waktu yang lalu, kami sudah mengumpulkan seluruh bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah, dan hari ini mulai bisa diproses dan dicairkan THR ASN," kata Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano di Jember, Selasa.

Menurutnya, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember sebanyak 13.900 PNS yang akan mendapatkan THR sesuai dengan gaji pokok dan tunjangannya, sehingga nominal THR tidak sama.

"Pencairan THR tersebut tergantung penyelesaian administrasi masing-masing bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, sehingga cepat atau tidaknya THR diberikan tergantung bendahara di masing-masing OPD," tuturnya.

Ia mengatakan, besarnya THR yang diberikan kepada ASN tersebut berupa gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan amanat pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Tidak ada masalah untuk pencairan THR ASN di Pemkab Jember dan mereka akan segera mendapatkan THR melalui bendahara di masing-masing OPD seperti saat menggambil gaji bulanan," katanya.

Kepala BPKAD Jember, Yuliana mengatakan pihaknya masih belum menghitung total nominal THR yang akan diberikan kepada ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Beberapa waktu lalu, saya sudah menghubungi seluruh bendahara di masing-masing OPD untuk menyerahkan anggaran THR sesuai dengan jumlah PNS di lingkungan instansi kerja masing-masing, namun sebagian data dari bendahara tersebut sudah masuk ke BPKAD.

Ia mengatakan biasanya THR tersebut dicairkan setelah ASN menerima gaji dan pencairan gaji PNS baru dilakukan pada Senin (4/6) karena 1 Juni 2018 libur dan 2 Juni 2018 hari Sabtu, sehingga sebagian OPD baru menyetorkan anggaran THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Sementara nilai THR bagi bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin di Jakarta mengatakan sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan ASN dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018