Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pencampur minuman kesehatan untuk menambah keperkasaan yang meminumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Selasa mengatakan, dalam ungkap kasus ini ada seorang pelaku yang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka yang berinisial P warga Waru, Sidoarjo.

"Dalam melakukan aksinya ini, pelaku mencampur berbagai bahan termasuk di antaranya adalah mencampurkan arak dan juga tangkur atau alat kelamin buaya sebagai bahan campuran supaya korbannya ini menjadi perkasa," katanya saat temu media di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini berpura-pura menjual jamu kesehatan, tetapi dalam praktiknya malah mencampurkan arak sebagai salah satu bahan utamanya.

"Pelaku ini akan di jerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 204 KUHP Pidana, dan atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku ini sudah melakukan perbuatannya selama dua tahun dan jamu hasil oplosannya dikemas dalam botol plastik dua ukuran.

"Untuk ukuran 600 mililiter dijual Rp30 ribu per botol. Sedangkan yang berukuran 1,5 liter dijual perbotolnya Rp70 ribu dimana dalam satu bulan mampu menjual 13 dus yang berukuran kecil senilai Rp9 juta, sementara yang berukuran besar senilai Rp13 juta," katanya.

Ia mengatakan, atas kasus ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 kardus berisi botol ukuran 600 mililiter, 10 botol ukuran 1,5 liter, dua batang tangkur buaya.

"Dalam ungkap kasus ini, kami juga berhasil menyita puluhan minuman keras berbagai merek yang diduga sudah dioplos, dari berbagai wilayaj di Sidoarjo seperti dari Sukodono dan juga dari Krembung Sidoarjo," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018