Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dinas Tenaga Kerjaal dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyurati lebih dari 500 perusahaan setempat guna mengingatkan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh maksimal H-7 Lebaran.

"Surat edaran sudah kami kirim ke masing-masing perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Tulungagung Yumar di Tulungagung, Senin.
     
Disnaker sebenarnya masih menolerir jika ada perusahaan membayar THR setelah H-7. Namun perkecualian itu hanya berlaku setelah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja (buruh/serikat buruh).
     
"Kesepakatan itu tertuang dalam surat kesepahaman untuk dijadikan bukti formal bahwa THR tetap akan dibayar meski terlambat atau setelah H-7,' ujarnya.

 Yumar mengatakan, pemerintah daerah, dalam hal ini disnakertrans bahwa kemampuan keuangan setiap perusahaan tidak sama merata.  Ada yang sehat/cukup sehat secara keuangan sehingga mampu membayar gaji ke-13 ataupun THR tepat waktu, ada pula yang belum.

 "Kalau ada yang tidak bisa bayar H-7 sebelum lebaran ya kami masih maklumi lah, asalkan sesuai kesepakatan dengan pekerjanya," kata Yumar.

Yumar mengatakan untuk besaran nilai THR mengacu pada peraturan pemerintah yakni sebesar satu kali gaji untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan, sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar 1/12 gaji dikalikan jumlah bulan yang dijalaninya sebagai karyawan.
     
"Dalam pemberian THR itu ada rumusannya tersendiri, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya
 Yumar menjelaskan, kendati memberikan kelonggaran mengenai waktu pembayaran THR, pihaknya juga tetap memantau dan memastikan seluruh pengusaha memenuhi kewajibannya membayar THR para karyawan, dengan jalan membuka posko pengaduan THR. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018