Tulungagung (Antaranews Jatim) - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun yang menunjukkan tren tingginya angka pernikahan dini di daerah tersebut.

"Ada tren peningkatan jika mengacu jumlah permohonan dispensasi nikah dari tahun 2016,2017 dan awal hingga pertengahan 2018 ini," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Tamat Zaifudin di Tulungagung, Kamis.

Pada 2016, jumlah permohonan dispensasi nikah tercatat sebanyak 120 perkara. Sementara pada 2017 jumlah permohonan naik drastis menjadi 190 perkara. "Tahun ini ada tren naik lagi. Sebab hingga April 2018 sudah masuk 56 permohonan," paparnya.

Tamat Zaifudin menjelaskan, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan. Banyak hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya usia bocah, kedewasaan psikologis pemohon, sosiologis hingga faktor yuridis.

Semua akan dikaji tim majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, untuk melihat sisi manfaat dan mudhorot (keburukan) dari dispensasi nikah yang diberikan.

Untuk memutuskan pun pengadilan agama akan terlebih dulu mendengarkan rekomendasi dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) , atau jika di Tulungagung saat ini di bawah Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anal Integratif (ULT PSAI).

"Kewenangan Pengadilan Agama di sini adalah mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan keluarga bocah. Jika dikabulkan, pelaksanaan keputusan dikembalikan ke Kantor Urusan Agama untuk menikahkan sesuai ketentuan," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018