Sampang (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Kamis menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel milik pemerintahan Desa Gunung Maddah, Kota Sampang.
Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto di Sampang, Kamis, tersangka pemalsuan tanda tangan dan stempel di Desa Gunung Maddah itu berisial IS.
"Per hari ini tersangka kami tahan," ujar Joko.
Ia hendak ditahan selama 20 hari kedepan hingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan selesai.
Penahanan IS menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) setelah yang tersangka diduga kuat bersalah berdasarkan bukti permulaan awal.
Ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.
"Sudah cukup alat bukti dan berdasarkan hak JPU, karena pertimbangan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Kasi Intel menjelaskan, penahanan tersangka IS itu bukan karena desakan warga, setelah beberapa hari lalu institusi ini didemo ratusan orang warga Desa Gunnung Maddah.
Kala itu, warga mendesak agar Kejari menahan IS. Aksi warga ini dilakukan, karena IS dikenal kebal hukum, karena memiliki kerabat dan teman akrab di sejumlah institusi pemerintah di lingkungan Pemkab Sampang, dan bebera institusi penegak hukum.
"Jadi, sekali lagi, penahanan yang kami lakukan bukan karena unjuk rasa warga beberapa hari lalu itu, akan tetapi murni karena petimbangan hukum," katanya, menjelaskan.
IS dilaporkan oleh warga Gunung Maddah ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, atas dugaan penipuan tanda tangan dan stampel pemerintahan desa pasca ditahannya Kepala Desa (kades) dan wakil ketua BPD Gunung Maddah pada 15 Januari 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus dugaan pungli prona. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto di Sampang, Kamis, tersangka pemalsuan tanda tangan dan stempel di Desa Gunung Maddah itu berisial IS.
"Per hari ini tersangka kami tahan," ujar Joko.
Ia hendak ditahan selama 20 hari kedepan hingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan selesai.
Penahanan IS menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) setelah yang tersangka diduga kuat bersalah berdasarkan bukti permulaan awal.
Ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.
"Sudah cukup alat bukti dan berdasarkan hak JPU, karena pertimbangan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Kasi Intel menjelaskan, penahanan tersangka IS itu bukan karena desakan warga, setelah beberapa hari lalu institusi ini didemo ratusan orang warga Desa Gunnung Maddah.
Kala itu, warga mendesak agar Kejari menahan IS. Aksi warga ini dilakukan, karena IS dikenal kebal hukum, karena memiliki kerabat dan teman akrab di sejumlah institusi pemerintah di lingkungan Pemkab Sampang, dan bebera institusi penegak hukum.
"Jadi, sekali lagi, penahanan yang kami lakukan bukan karena unjuk rasa warga beberapa hari lalu itu, akan tetapi murni karena petimbangan hukum," katanya, menjelaskan.
IS dilaporkan oleh warga Gunung Maddah ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, atas dugaan penipuan tanda tangan dan stampel pemerintahan desa pasca ditahannya Kepala Desa (kades) dan wakil ketua BPD Gunung Maddah pada 15 Januari 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus dugaan pungli prona. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018