Ponorogo (Antaranews Jatim) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur melakukan penyelidikan dugaan perdagangan anak yang melibatkan terlapor, Eko Muhyani (33) warga Dusun Warujayeng, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan di Ponorogo, Selasa menuturkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo mengamankan terlapor pada Kamis 17 Mei 2018.
Menurut Rudi Darmawan, Rufianti Laksmi (46) warga Jalan Bulak Jaya Surabaya melapor ke Satreskrim Ponorogo bahwa anaknya, Nova Dwiyanti (16) akan diberangkatkan ke luar negeri oleh Eko.
"Sebelum diberangkatkan jadi TKI, korban berada di penampungan TKI milik Eko yang beralamat di Perum Bhumi Citra Praja Mangkujayan Ponorogo," kata Rudi Darmawan.
Mengutip keterangan orang tua korban, ia menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tua sejak Jumat 13 April 2018.
Dia menambahkan, pada Selasa 1 Mei 2018 Rufianti Laksmi bersama kakak korban, Ian Dellansyah Safitri mendatangi tempat penampungan TKI milik Eko.
Kepada ibu korban, Eko mengatakan bahwa Nova Dwiyanti akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji besar.
"Namun orang tua korban tidak terima atas perbuatan Eko yang akan memberangkatkan anaknya yang masih di bawah umur ke Singapura dengan memalsukan identitas. Akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan di Ponorogo, Selasa menuturkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo mengamankan terlapor pada Kamis 17 Mei 2018.
Menurut Rudi Darmawan, Rufianti Laksmi (46) warga Jalan Bulak Jaya Surabaya melapor ke Satreskrim Ponorogo bahwa anaknya, Nova Dwiyanti (16) akan diberangkatkan ke luar negeri oleh Eko.
"Sebelum diberangkatkan jadi TKI, korban berada di penampungan TKI milik Eko yang beralamat di Perum Bhumi Citra Praja Mangkujayan Ponorogo," kata Rudi Darmawan.
Mengutip keterangan orang tua korban, ia menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tua sejak Jumat 13 April 2018.
Dia menambahkan, pada Selasa 1 Mei 2018 Rufianti Laksmi bersama kakak korban, Ian Dellansyah Safitri mendatangi tempat penampungan TKI milik Eko.
Kepada ibu korban, Eko mengatakan bahwa Nova Dwiyanti akan diberangkatkan ke Singapura dengan gaji besar.
"Namun orang tua korban tidak terima atas perbuatan Eko yang akan memberangkatkan anaknya yang masih di bawah umur ke Singapura dengan memalsukan identitas. Akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018