Surabaya (Antaranews Jatim) - Asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal yang telah ditentukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya diberlakukan.

"Raperda penyelanggaraan parkir yang didalamnya mengatur asuransi kehilangan kendaraan bermotor telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini," kata mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan  DPRD Surabaya Junaedi usai rapat paripurna pengesaan raperda parkir di DPRD Surabaya, Selasa.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.

Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir.

Junaedi juga menekankan agar SDM (sumber daya manusia) juru parkir ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan khusus. Hal ini dilakukan agar pengelolaan parkir di Surabaya lebih baik, khususnya pelayanannya.

"Kami minta Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan perda ini," ujarnya. 

Menurut dia, dalam raperda tersebut dijelaskan mengenai premi asuransi yang dibayarkan untuk motor, mobil dan kendaraan yang parkir di tempat legal. 

Adapun cara penghitungan nilai ganti rugi, lanjut dia, juga sudah dibahas  dengan pihak pemkot dan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan karena  berhubungan dengan tarif karcis parkir yang akan dibayar oleh pengguna jasa parkir.

"Intinya dengan adanya asuransi pansus ingin menjamin keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan Surabaya tetap aman," ujarnya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018