Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya memaksimalkan peran ke-41 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) di daerah itu dengan membuka sekretariat di Kantor Satpol PP setempat.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, Senin mengatakan sekretariat PPNS ini memberikan ruang untuk kegiatan mereka agar bisa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda di lingkungan Pemkot Malang.

"Selain itu, memudahkan koordinasi antara Satpol PP dengan PPNS dalam menjalankan tugasnya. Untuk penganggaran operasional sekretariat PPNS dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang," kata Priyadi di sela peresmian Kantor Sekretariat PPNS Kota Malang di Malang, Jawa Timur.

Sementara itu Sekda Kota Malang Wasto menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala kinerja PPNS Kota Malang, baik yang telah disumpah maupun belum. "Semoga ke depan kinerja PPNS ini dapat ditingkatkan dan keberadaannya mampu meningkatkan penegakan Perda di Kota Malang," ucapnya.

Lebih lanjut, Wasto mengatakan salah satu makna Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertitik tolak dari pengertian tersebut, konsekuensi logis dan yuridis setiap pelaksanaan urusan yang sudah didesentralisasikan kepada daerah otonom kota/kabupaten harus diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.

Selanjutnya, setiap peraturan daerah yang tidak ditaati oleh subyek hukum, akan dilakukan penegakan oleh Satpol PP dan dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pelanggaran tersebut dilakukan oleh PPNS. Dengan demikian, peranan PPNS sangat strategis dalam rangka ikut menjamin ditaatinya Perda.

Sebagai wujud konkrit peranan tersebut, lanjutnya, setiap peraturan daerah selalu mencantumkan definisi pemeriksaan dan penyidikan, sekaligus mengatur ketentuan tentang penyidikan yang pada intinya mengatur wewenang PPNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Saat ini jumlah PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang sebanyak 41 orang, dengan rincian 11 orang telah disumpah dan memiliki SKEP, 24 orang hanya memiliki SKEP dan belum disumpah dan 6 orang lainnya hanya mempunyai STTPL.

Pada Tahun 2017, ada 625 kasus pelanggaran Perda, 547 kasus telah ditangani oleh PPNS dan 78 belum tertangani. Sedangkan, tahun 2018 sampai Mei, ada 220 kasus.

Guna mengoptimalkan peran PPNS dalam menyelesaikan berbagai kasus yang belum tertangani terkait dengan penegakan Perda Kota Malang, keberadaan sekretariat ini mutlak diperlukan sebagai wadah dan media komunikasi, koordinasi, fasilitasi administrasi, operasional monitoring dan evaluasi.

Oleh karenanya, kata Wasto, sekretariat PPNS Kota Malang ini menjadi sangat penting guna meningkatkan peran PPNS melalui manajemen penyidikan yang lebih intensif dan terarah, untuk memaksimalkan penegakan Perda di Kota Malang.

"Saya berharap keberadaan sekretariat PPNS ini dapat terus mendukung pelaksanaan tugas keseharian, utamanya dalam memberikan pelayanan yang optimal, terbaik, cepat dan memuaskan bagi masyarakat," tuturnya.(*)





(T.E009/B/Y008/Y008) 14-05-2018 19:44:51

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018