Lumajang (Antaranews Jatim) - Sebanyak 1.885 pasangan suami istri beragama Hindu di Kabupaten Lumajang belum memiliki akta nikah, sehingga pemerintah setempat menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan massal bagi mereka di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Rabu.

"Di Kabupaten Lumajang terdapat 5.981 pasangan suami istri yang beragama Hindu, namun yang memiliki akta nikah baru 4.096 pasangan," kata Pelaksana tugas Bupati Lumajang Buntaran Supriyanto di Lumajang.

Menurutnya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi keluarga pemeluk agama Hindu lainnya yang belum memiliki akta perkawinan, sehingga hal itu menunjukkan bahwa cakupan akta perkawinan di Lumajang masih jauh dari harapan semua pihak.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan motivasi dan kesan kepada penduduk nonmuslim dapat memperoleh akses dengan mudah untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan," katanya.

Ia menjelaskan perkawinan yang tidak tercatat berakibat hukum, yakni perkawinan dianggap tidak sah dan memiliki konsekuensi berbagai hal, meskipun perkawinan itu dilakukan menurut agama dan kepercayaan.

"Dari sudut pandang aturan negara, anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayahnya karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil," tuturnya.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Edy Sumianto mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan tentang persyaratan, seperti masalah akta kelahiran karena berdasarkan perkawinan secara agama Hindu dinilai sudah sah, namun secara hukum masih belum sah.

"Kesadaran umat yang masih bermasalah dalam administrasi kependudukan, ketika akan mencatatkan perkawinan dan persyaratannya masih kurang lengkap. Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan dapat membantu umat Hindu melaksanakan pencatatan perkawinan dan memiliki akta nikah," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk menyukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk nonmuslim.

"Dengan pencatatan perkawinan itu berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap status hukum para pihak, sekaligus jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan," ujarnya.

Dalam pencatatan perkawinan massal bagi peneluk agama Hindu tersebut diikuti oleh 79 pasangan yang terdiri dari Kecamatan Senduro 60 pasutri, Pasrujambe lima pasutri, Gucialit 12 pasutri, Candipuro satu pasutri dan Pronojiwo satu pasutri.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018