Kediri (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang digunakan oleh penghuni rumah di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri, untuk memproduksi minuman keras.
"Kami amankan sekitar 32 botol minuman keras oplosan botol besar, lima botol minuman ukuran kecil dan beberapa perlengkapan untuk meracik minuman keras tersebut," kata Kapolres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Selasa petang.
Polisi menggerebek rumah yang dihuni oleh dua orang, yaitu Pur (60) dan Pai (62) di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya juga turut diamankan oleh petugas sebab saat penggerebekan ditemukan banyak barang bukti.
Polisi mengamankan berbagai ukuran minuman keras yang sudah dikemas dalam botol air mineral. Selain di botol besar dan kecil, juga diamankan dua galon air isi ulang, satu kilogram gula pasir, tiga karung botol air kemasan yang masih kosong, serta empat unit timba ukuran besar. Seluruh barang bukti itu diamankan dari rumah tersebut.
Sementara itu, saat disinggung lamanya produksi, Kapolresta mengatakan dari pengakuan yang bersangkutan masih sekitar satu tahun. Setiap kali memproduksi minuman keras tersebut, omzet cukup besar, bahkan untungnya hingga ratusan ribu rupiah.
"Pengakuan tersangka demikian. Untuk satu botol dijual Rp20 ribu. Keduanya memproduksi setiap hari," ujarnya.
Sejumlah tetangga mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik pembuatan minuman keras di rumah itu, bahkan warga sudah seringkali mengingatkan, tapi diabaikan. Warga sangat resah sebab ada usaha rumahan yang ternyata melanggar aturan.
Nur Hasim, salah seorang perangkat mengatakan yang bersangkutan diketahui sudah lama menjalankan usaha itu sekitar 10 tahun. Padahal pengakuan tersangka kepada polisi hanya sekitar satu tahun.
Pihak kelurahan, kata dia, memang tidak tinggal diam dan mengadukan masalah ini ke aparat berwenang, sebab usaha yang dijalani mereka melanggar aturan. Yang bersangkutan juga punya usaha warung kopi, bahkan beberapa di antara pengunjung sering minum minuman keras di warung itu.
"Kami sudah memperingatkan agar para konsumen tidak minum di lokasi. Kalau pembelinya rata-rata dari luar Kelurahan Pakunden," ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan yang bersangkutan masih berlangsung. Seluruh minuman keras dan perlengkapannya juga disita aparat, sebagai barang bukti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami amankan sekitar 32 botol minuman keras oplosan botol besar, lima botol minuman ukuran kecil dan beberapa perlengkapan untuk meracik minuman keras tersebut," kata Kapolres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Selasa petang.
Polisi menggerebek rumah yang dihuni oleh dua orang, yaitu Pur (60) dan Pai (62) di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya juga turut diamankan oleh petugas sebab saat penggerebekan ditemukan banyak barang bukti.
Polisi mengamankan berbagai ukuran minuman keras yang sudah dikemas dalam botol air mineral. Selain di botol besar dan kecil, juga diamankan dua galon air isi ulang, satu kilogram gula pasir, tiga karung botol air kemasan yang masih kosong, serta empat unit timba ukuran besar. Seluruh barang bukti itu diamankan dari rumah tersebut.
Sementara itu, saat disinggung lamanya produksi, Kapolresta mengatakan dari pengakuan yang bersangkutan masih sekitar satu tahun. Setiap kali memproduksi minuman keras tersebut, omzet cukup besar, bahkan untungnya hingga ratusan ribu rupiah.
"Pengakuan tersangka demikian. Untuk satu botol dijual Rp20 ribu. Keduanya memproduksi setiap hari," ujarnya.
Sejumlah tetangga mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik pembuatan minuman keras di rumah itu, bahkan warga sudah seringkali mengingatkan, tapi diabaikan. Warga sangat resah sebab ada usaha rumahan yang ternyata melanggar aturan.
Nur Hasim, salah seorang perangkat mengatakan yang bersangkutan diketahui sudah lama menjalankan usaha itu sekitar 10 tahun. Padahal pengakuan tersangka kepada polisi hanya sekitar satu tahun.
Pihak kelurahan, kata dia, memang tidak tinggal diam dan mengadukan masalah ini ke aparat berwenang, sebab usaha yang dijalani mereka melanggar aturan. Yang bersangkutan juga punya usaha warung kopi, bahkan beberapa di antara pengunjung sering minum minuman keras di warung itu.
"Kami sudah memperingatkan agar para konsumen tidak minum di lokasi. Kalau pembelinya rata-rata dari luar Kelurahan Pakunden," ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan yang bersangkutan masih berlangsung. Seluruh minuman keras dan perlengkapannya juga disita aparat, sebagai barang bukti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018