Jember (Antaranews Jatim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memberikan sanksi berupa teguran kepada enam lembaga penyiaran yakni televisi lokal di wilayah provinsi setempat karena melakukan pelanggaran dalam penyiaran terkait pilkada.

"Hingga awal Mei ini tercatat sudah ada enam sanksi yang sudah kami terbitkan kepada lembaga penyiaran terkait dengan pilkada dan semuanya adalah televisi yang melakukan pelanggaran karena dinilai memihak salah satu pasangan calon," kata Ketua KPID Jatim Afif Amrullah disela-kegiatan literasi media yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Kabupaten Jember, Senin.

Menurutnya, lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi tersebut adalah televisi lokal yang berada di Blitar, Kediri, dan Banyuwangi karena menayangkan kegiatan hanya salah satu pasangan calon kepala daerah dan menayangkan lagu yang disertai visi-misi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

"Selain itu, di Kediri juga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh televisi lokal yang menayangkan talkshow salah satu pasangan calon wali kota saja, sehingga tidak berimbang acara tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan sanksi berupa peringatan dan teguran tersebut berdampak pada penghentian siaran atau program televisi lokal yang tidak berimbang dalam menayangkan kegiatan pilkada karena dinilai melanggar aturan yang sudah diterbitkan KPI.

"Enam sanksi yang diberikan KPID Jatim tersebut berasal dari laporan masyarakat, sehingga kami apresiasi peran aktif masyarakat yang peduli untuk melakukan pengawasan keberimbangan lembaga penyiaran dalam pilkada," katanya.

Dari semua laporan yang masuk tersebut, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh KPID Jatim dengan turun langsung ke lapangan dan diberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Setelah kami evaluasi beberapa pekan terakhir, ternyata sanksi yang diberikan KPID Jatim tersebut cukup efektif karena televisi lokal tersebut tidak lagi menyiarkan hal-hal yang melanggar ketentuan penyiaran yang sudah diedarkan oleh KPI," ujarnya.

Sementara Komisioner Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018.

"Surat edaran bernomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu menyebutkan untuk menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran, maka ada sejumlah larangan untuk lembaga penyiaran selama masa kampanye hingga hari `H` pilkada," katanya.

Secara nasional, lanjut dia, ada satu televisi swasta yang diberikan teguran karena menayangkan satu pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah, sehingga program acara tersebut dihentikan.

"Jika lembaga penyiaran melanggar aturan tersebut, maka KPI akan memberikan sanksi berupa peringatan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin tayang program," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018