Madiun (Antaranews Jatim) -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun menarget bisa menerbitkan 50 ribu kartu indentitas anak (KIA) pada Tahun 2018.

"Dari target atau sasaran sebanyak 50 ribu anak, sejauh ini baru terbit sebanyak 4 ribu kartu identitas anak," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo kepada wartawan di Madiun, Senin.

Sesuai data, jumlah sasaran tersebut meningkat dari awal pendataan tahun 2016 yang mencapai 40.213 anak. Peningkatan tersebut terjadi karena jumlah dan data bersifat dinamis.

Ia menjelaskkan KIA sangatlah penting sebagai identitas diri yang sah dari seorang anak. KIA juga berfungsi untuk kebutuhan pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, hingga ahli waris.

Menurut dia, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.

Permendagri Nomor 2 tahun 2016 menyebutkan, terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.

Nono menyatakan untuk mencapai 50 ribu KIA, pihaknya intensif melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola.

Guna mempermudah warga dalam mengurus KIA, warga bersangkutan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Dispendukcapail memberikan layanan kolektif KIA dengan melibatkan petugas RT yang telah ditunjuk.

"Setelah terkumpul di petugas RT yang ditunjuk, akan dicek kelengkapaannya oleh tim yang ada untuk kemudian dikirim ke kantor kelurahan setempat," kata Nono.

Pihak Kelurahan nantinya yang mengirim ke Dispendukcapil untuk diproses. Jika persyaratan lengkap, maka akan langsung diproses, sedangkan yang tidak lengkap akan dikembalikan dan diimbau untuk dilengkapi.

Meski ada layanan jemput bola, pihaknya tetap melayani bagi warga yang ingin mengurus KIA langsung di kantor Dispendukcapil tanpa kolektif di tingkat RT. Ia menambahkan, pengurusan KIA adalah gratis. Adapun persyaratannya adalah melampirkan kartu keluarga, KTP orang tua, dan akta kelahiran anak.

Adapun, untuk anak usia 0 hingga lima tahun tidak memerlukan foto. Sedangkan, bagi anak usia lima hingga 16 tahun memerlukan foto identitas.

Ia berharap, bagi warga yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun segera mengurus KIA. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018