Surabaya (Antaranews Jatim) - Satgas Pangan Mabes Polri mengamankan 70 ton bawang bombay impor ilegal dari India di sebuah perusahaan yakni PT JS di Jalan Kasuari, Surabaya, Senin.
Kasatgas Pangan Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat merilis kasus itu mengatakan pengungkapan bawang bombay impor ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Informasinya ada sebanyak 114 ton, saat ini yang diamankan adalah 70 ton karena sebagian sudah beredar. Bawang-bawang itu diimpor dari India dan masuk pada bulan April," kata pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Setyo mengatakan, dengan beredarnya bawang impor itu, masyarakat dan petani mengeluh karena merasa dirugikan. Padahal saat ini Kementerian Pertanian sudah tidak membuka ada impor untuk bawang merah atau bawang bombay merah di bawah lima sentimeter.
"Ketentuan Menteri Pertanian atau Permenpan no 105 tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay yang diameter lima centimeter, ini 3,5 centimeter," ujar Setyo.
Tak hanya itu, Setyo mengatakan impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp20-23 ribu, namun bawang ini hanya dijual Rp13 ribu rupiah.
"Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh," tuturnya.
Setyo menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya lima centimeter.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur Utama PT JS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini.
"Tersangkanya Dirut PT JS sudah diamankan, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-undang No 13 tahun 2010. Pihaknya juga akan melihat pasal-pasal di UU pangan maupun di UU perlindungan konsumen.(*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasatgas Pangan Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat merilis kasus itu mengatakan pengungkapan bawang bombay impor ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Informasinya ada sebanyak 114 ton, saat ini yang diamankan adalah 70 ton karena sebagian sudah beredar. Bawang-bawang itu diimpor dari India dan masuk pada bulan April," kata pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Setyo mengatakan, dengan beredarnya bawang impor itu, masyarakat dan petani mengeluh karena merasa dirugikan. Padahal saat ini Kementerian Pertanian sudah tidak membuka ada impor untuk bawang merah atau bawang bombay merah di bawah lima sentimeter.
"Ketentuan Menteri Pertanian atau Permenpan no 105 tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay yang diameter lima centimeter, ini 3,5 centimeter," ujar Setyo.
Tak hanya itu, Setyo mengatakan impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp20-23 ribu, namun bawang ini hanya dijual Rp13 ribu rupiah.
"Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh," tuturnya.
Setyo menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya lima centimeter.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur Utama PT JS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini.
"Tersangkanya Dirut PT JS sudah diamankan, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-undang No 13 tahun 2010. Pihaknya juga akan melihat pasal-pasal di UU pangan maupun di UU perlindungan konsumen.(*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018