Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III masih menelusuri sindikat perdagangan satwa yang dilindungi, lutung Jawa, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF, warga Desa Glagahwero, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Berdasarkan keterangan tersangka, lutung Jawa tersebut didapatkan dari seseorang di Kecamatan Mayang, sehingga ini masih didalami orang pertama yang menjual satwa yang dilindungi tersebut," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Minggu sore.
Petugas gabungan dari Polres Jember dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember menangkap pelaku penjualan lutung Jawa berinisial SF, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. SF menjual hewan langkah itu secara dalam jaringan (daring) atau "online" dengan barang bukti seekor lutung Jawa berumur sekitar 2,5 bulan.
"Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli lutung Jawa. Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, SF sudah dua kali melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, yakni menawarkan lutung Jawa tersebut melalui daring dengan media sosial Facebook dengan nama akunnya Phepeng Wijaya. Polres Jember akan menelusuri kemungkinan sindikat perdagangan lutung Jawa dan satwa yang dilindungi lainnya.
"Tersangka terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Sementara itu petugas Polhut BKSDA III Jember Dheny Margiono mengatakan pihaknya akan menelusuri asal lutung Jawa yang dijual tersangka SF tersebut karena populasi hewan liar yang dilindungi tersebut memang masih banyak.
"Jumlah lutung Jawa masih banyak dan tersebar di beberapa hutan yang ada di Jember. Dari beberapa kali operasi yang kami lakukan, sering mendapati hewan tersebut diperdagangkan secara daring," tuturnya.
Ia mengatakan pembeli hewan langka tersebut masih orang lokal dan berdasarkan keterangan tersangka, transaksi pertama yang membeli adalah warga Solo pada pekan lalu dan tersangka tertangkap saat transaksi kedua.
"Tersangka menjual lutung Jawa itu kepada petugas yang menyamar sebesar Rp400 ribu, padahal tersangka membeli dari seseorang seharga Rp100 ribu. Itu juga akan kami telusuri pihak pertama yang memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tersebut," katanya.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Berdasarkan keterangan tersangka, lutung Jawa tersebut didapatkan dari seseorang di Kecamatan Mayang, sehingga ini masih didalami orang pertama yang menjual satwa yang dilindungi tersebut," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Minggu sore.
Petugas gabungan dari Polres Jember dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember menangkap pelaku penjualan lutung Jawa berinisial SF, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. SF menjual hewan langkah itu secara dalam jaringan (daring) atau "online" dengan barang bukti seekor lutung Jawa berumur sekitar 2,5 bulan.
"Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli lutung Jawa. Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, SF sudah dua kali melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, yakni menawarkan lutung Jawa tersebut melalui daring dengan media sosial Facebook dengan nama akunnya Phepeng Wijaya. Polres Jember akan menelusuri kemungkinan sindikat perdagangan lutung Jawa dan satwa yang dilindungi lainnya.
"Tersangka terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Sementara itu petugas Polhut BKSDA III Jember Dheny Margiono mengatakan pihaknya akan menelusuri asal lutung Jawa yang dijual tersangka SF tersebut karena populasi hewan liar yang dilindungi tersebut memang masih banyak.
"Jumlah lutung Jawa masih banyak dan tersebar di beberapa hutan yang ada di Jember. Dari beberapa kali operasi yang kami lakukan, sering mendapati hewan tersebut diperdagangkan secara daring," tuturnya.
Ia mengatakan pembeli hewan langka tersebut masih orang lokal dan berdasarkan keterangan tersangka, transaksi pertama yang membeli adalah warga Solo pada pekan lalu dan tersangka tertangkap saat transaksi kedua.
"Tersangka menjual lutung Jawa itu kepada petugas yang menyamar sebesar Rp400 ribu, padahal tersangka membeli dari seseorang seharga Rp100 ribu. Itu juga akan kami telusuri pihak pertama yang memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tersebut," katanya.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018