Madiun (Antaranews Jatim) - Polres Madiun, Jawa Timur, menangani 1.600 pelanggaran lalu lintas selama delapan hari Operasi Patuh Semeru 2018 digelar sejak  26 April lalu.

"Hari ke delapan Operasi Patuh Semeru 2018, sudah melakukan penindakan 1.600 tilang," ujar KBO Lalu Lintas Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara kepada wartawan di Madiun, Jumat.

Menurut dia, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Terutama dari pengendara kalangan pelajar.

"Masih banyak pelajar yang belum memiliki SIM tapi sudah berani membawa kendaraan bermotor sendiri," kata Made Jata.

Lebih lanjut ia menjelaskkan, pada hari ke delapan Operasi Patuh, Polres Madiun menggelar operasi gabungan bersama Polisi Militer (PM), Dishub, dan Dispenda di Terminal Caruban, Kabupaten Madiun.

Para pengendara yang melanggar atau tidak membawa surat kelengkapan berkendara dikenakan sanksi tilang dan sidang di tempat.

"Hari ini kami melakukan operasi `stasioner` gabungan bersama PM, Dishub, Dispenda, dan melakukan sidang di tempat dengan bekerja sama pengadilan dan kejaksaan," kata dia.

Adapun, sasaran dari operasi gabungan tersebut adalah menangkap pelanggaran sesuai dengan yang ditentukan Korlantas dan Polda Jatim.

Di antaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau dalam kondisi mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Data Polres Madiun mencatat, Operasi Patuh merupakan agenda tahunan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri. Operasi bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sesuai rencana, Operasi Patuh Semeru digelar selama 14 hari mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018