Madiun (Antaranews Jatim) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatan Sipil Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, Kamis, menuturkan sosialisasi Permendagri tersebut diikuti 206 petugas pengelola data desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Madiun. Dibagi dalam tiga gelombang dan dilaksanakan selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (2-4/5).

Sosiasisasi tersebut, kata Sofingi, dimaksudkan agar para petugas pengelola data di desa dan kelurahan bisa segera memahami regulasi baru tersebut.

Sofingi mengatakan, sosialisasi tesebut sekaligus untuk membekali keterampilan bagi peserta dalam hal perekaman data kependudukan yang dilakukan di masing-masing desa.

“Sehingga penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bisa dipercepat. Hal ini juga untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya.

Menurut Sofingi, Permendagri Nomor 19/2018 menegaskan bahwa proses penerbitan dokumen kependudukan harus  selesai dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam.
 


“Dalam Permendagri disebutkan penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu jam, dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Dispendukpencapil,” jelas Sofingi.

Namun, bila dalam proses pengerjaan terjadi gangguan jaringan komunikasi data, kata dia, ketentuan batas waktu penyelesaian satu hingga 24 jam tersebut bisa diperpanjang.

“Batas waktu penyelesaian sebagaimana disebutkan tadi, dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan,” ujarnya.

Dengan turunnya Permendagri Nomor 19/2018, tambah dia, ada poin penting menyangkut layanan terintegrasi.

“Kabupaten Madiun akan melaksanakan layanan tanpa permohonan. Misalnya kalau ada warga mohon akte kelahiran, maka dia bisa sekaligus akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), juga dapat legalisir. Jadi bukan hanya tiga dokumen kependudukan yang dia dapat, namun empat dokumen kependudukan sekaligus,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Dispendukpencapil Kabupaten Madiun sudah melakukan percepatan layanan rekam keliling. Setidaknya sudah menyelesaikan 89 desa di enam kecamatan dari 206 desa di Kabupaten Madiun. “Sejak dicanangkan mulai 26 maret 2018 sudah menyelesaikan 89 desa, dan terus berjalan sampai sekarang. Rekam keliling ini tidak mengenal hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu. Mengingat banyak penduduk tidak bisa melakukan perekaman dengan alasan sibuk bekerja,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi juga mendapatkan materi tentang perekaman data KTP elektronik, baik teori maupun praktik. Mereka secara bergantian belajar melakukan perekaman data menggunakan peralatan yang disediakan.

Karena alasan keterbatasan jumlah peralatan, kata Sopingi, peralatan rekam KTP elektronik akan dipinjamkan dari desa ke desa secara bergantian.(*)
Video Oleh : Siswowidodo

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018