Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) menglakrifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lamongan terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum.
Dalam laporan tersebut pasangan Khofifah-Emil dituduh memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan Pilkada Jatim 2018.
"Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi Status Laporan Nomor 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan," ujar Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan, melalui siaran pers di Surabaya, Rabu.
Dia menandaskan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH di Lamongan bukanlah berasal dari tim pasangan Khofifah-Emil.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, orang yang membagikan pun bukan anggota tim pemenangan Khofifah-Emil," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya menyatakan laporan pelanggaran pidana pemilu ini sudah dihentikan karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan panwaslu Lamongan. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana Pemilu dalam lopran kasus ini, baik secara formil maupun materiil," ujarnya.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Hadi Mulyo Utomo Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai, ke depan agar semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.
"Sebab ini terakit dengan nama baik dan tentu kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semuanya sudah clear, sudah selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Dalam laporan tersebut pasangan Khofifah-Emil dituduh memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan Pilkada Jatim 2018.
"Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi Status Laporan Nomor 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan," ujar Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan Debby Kurniawan, melalui siaran pers di Surabaya, Rabu.
Dia menandaskan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH di Lamongan bukanlah berasal dari tim pasangan Khofifah-Emil.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, orang yang membagikan pun bukan anggota tim pemenangan Khofifah-Emil," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya menyatakan laporan pelanggaran pidana pemilu ini sudah dihentikan karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan panwaslu Lamongan. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana Pemilu dalam lopran kasus ini, baik secara formil maupun materiil," ujarnya.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Hadi Mulyo Utomo Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai, ke depan agar semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.
"Sebab ini terakit dengan nama baik dan tentu kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semuanya sudah clear, sudah selesai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018