Madiun (Antaranews Jatim) - Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Madiun menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Selasa, 1 Mei guna menuntut upah layak.

Adapun aksi damai tersebut dilakukan di kawasan gedung Balai Kota Madiun dan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun.

Koordinator aksi Kingkin Prasetyo, mengatakan, upah layak sangat dibutuhkan oleh para buruh. Adapun Upah Minimum Kota (UMK) Madiun yang ditetapkan sebesar Rp1.640.439 dinilai belum cukup sehingga hidup buruh masih jauh dari sejahtera.

"Karena itu, kami menuntut agar upah yang diberikan meningkat, yakni upah layak nasional," ujar Kingkin saat aksi.

Selain upah yang layak, mereka juga meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Inpres Nomor 9 tahun 2013. Para Buruh ini juga menolak adanya sistem kerja kontrak, sistem alih daya, dan magang, serta menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Tidak hanya upah layak, buruh juga mendesak agar kewajiban perusahaan kepada pekerjanya terpenuhi, seperti memberikan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Kadang, ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS, namun ada juga yang belum. Makanya ini tugas kita dan pemerintah melalui disnaker untuk mengawasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.

Selain melakukan orasi, dalam aksi damai tersebut, perwakilan KASBI Madiun juga menggelar aksi treatikal yang menceritakan nasib kaum buruh tertindas pengusaha dan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto saat menanggapi aksi para buruh tersebut mengatakan tuntutan yang diajukan serikat buruh di Madiun tersebut merupakan kewenangan pusat. Meski demikian, pihaknya akan menampug aspirasi para buruh.

"Kami juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan di Kota Madiun dalam memenuhi hak dan kewajiban bagi pekerjanya," kata Suyoto.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya seperti memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, maka sesuai undang-undang bisa dikenai sanksi.

"Jika ada pekerja yang belum mendapatkan haknya, maka bisa melapor ke Disnaker untuk dilakukan pendampingan," tambahnya.

Sementara, setelah menyalurkan aspirasinya, massa buruh lalu membubarkan diri dengan tertib. Aksi damai yang dilakukan KASBI tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018