Situbondo (Antaranews Jatim) - Komisi II DPRD Situbondo, Jawa Timur, menyayangkan munculnya isu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL (mikro organisme lokal) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten setempat.

"Keinginan besar pemerintah daerah untuk mengembalikan kesuburan lahan pertanian akan sulit terwujud jika anggaran pengadaan pupuk organik diselewengkan. Dan kalau sampai anggarannya diselewengkan bagaimana nasib lahan pertanian kita," kata Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Muhammad Zuhri di Situbondo, Senin.

Ia mengatakan, penggunaan pupuk organik untuk lahan pertanian sangat dibutuhkan karena sebagian besar areal persawahan di Kabupaten Situbondo hingga saat ini unsur organiknya di bawah standar karena terlalu lama menggunakan pupuk kimia, dan sehingga pemerintah merasa perlu memulihkan kesuburan tanah secara bertahap.

Karena unsur organik di bawah standar itulah, lanjut dia, pemerintah daerah kemudian mulai menganggarkan pengadaan pupuk organik sebesar sekitar Rp700 juta di APBD Tahun Anggaran 2017 yang melekat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Dan meskipun anggarannya masih kecil (pengadaan pupuk organik) karena ketidakmampuan daerah, namun hal tersebut perlu dimaksimalkan.

"Saya pribadi terkejut ketika mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran pengadaan pupuk organik tahun 2017. Karena dari hasil pembahasan LKPJ 2017 beberapa waktu lalu program-program pertanian dilaporkan banyak yang mencapai target alias bagus semua di LKPJ," ujar politikus Partai Golkar itu.

Zuhri menegaskan, terkait dengan adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan pupuk organik itu berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan jika benar ada tindak pidana korupsi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku supaya tidak terulang lagi persoalan yang sama.

"Ke depan penggunaan anggarannya lebih terbuka dan selain itu Inspektorat harus memperketat pengawasannya serta harus lebih tegas kepada semua OPD," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo sudah mulai melakukan penyelidikan. Dan informasi dihimpun sudah ada belasan orang yang dimintai keterangan.

Di antaranya kelompok tani, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah kepala bidang di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018