Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, jemput bola untuk perekaman KTP elektronik bagi warga setempat yang belum melakukan perekaman agar bisa memberikan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Sekitar 8-10 persen warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Untuk itu, Dispendukcapil jemput bola dan berkoordinasi dengan kecamatan untuk mencari info penduduk yang belum perekaman," kata Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat.
Ia mengakui ada beberapa kendala yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman, misalnya posisinya sedang berada di luar kota, pindah domisili, sakit, serta baru berusia wajib KTP elektronik (17 tahun).
Untuk warga Kota Kediri yang sakit, lanjut Apip, Dispendukcapil sudah membentuk tim untuk melayani warga tersebut, mulai proses perekaman hingga KTP elektronik milik bersangkutan selesai guna memudahkan, sehingga tidak harus meninggalkan kamar atau rumah.
Dispendukcapil terus mengupayakan agar warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik secepatnya bisa melakukan perekaman, sebab KTP elektronik juga dimanfaatkan untuk memberikan hak suara di Pilkada 2018.
"Kami terus upayakan. Bagaimanapun juga, KTP elektronik menjadi salah satu persyaratan untuk menyalurkan hak politik. Jadi, kami juga lebih maksimal lagi agar pada saat pencoblosan 27 Juni nanti mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," katanya.
Apip menambahkan Dispendukcapil juga memberi kesempatan bagi warga yang sudah terekam tapi belum punya KTP elektronik memanfaatkan surat keterangan.
Jumlah penduduk di Kota Kediri lebih dari 300 ribu jiwa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Kediri 2018 sebanyak 199.271 pemilih.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan Data Anis Iva Permatasari mengemukakan DPT Kota Kediri dalam Pilkada 2018 turun jika dibandingan dengan daftar pemilih sementara (DPS), karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Jumlah DPS yang ditetapkan sebelumnya mencapai 201.465 pemilih.
"Kami sudah melakukan perbaikan dan ternyata banyak yang sudah punya KTP elektronik tapi daerah luar," kata Iva.
Namun, pihaknya juga membolehkan warga Kota Kediri yang hendak memberikan hak suaranya di Pilkada 2018, misalnya untuk pemilih pemula yang belum terdata. Mereka dizinkan di waktu terakhir sebelum dilakukan rekapitulasi hasil suara, yaitu jam 12.00 WIB hingga jam 13.00 WIB.
"Untuk pemilih baru tidak apa-apa menggunakan hak pilihnya. Jadi, itu terbatas jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Mereka juga harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan memilih sesuai dengan alamat domisili," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sekitar 8-10 persen warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Untuk itu, Dispendukcapil jemput bola dan berkoordinasi dengan kecamatan untuk mencari info penduduk yang belum perekaman," kata Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat.
Ia mengakui ada beberapa kendala yang membuat warga tersebut belum melakukan perekaman, misalnya posisinya sedang berada di luar kota, pindah domisili, sakit, serta baru berusia wajib KTP elektronik (17 tahun).
Untuk warga Kota Kediri yang sakit, lanjut Apip, Dispendukcapil sudah membentuk tim untuk melayani warga tersebut, mulai proses perekaman hingga KTP elektronik milik bersangkutan selesai guna memudahkan, sehingga tidak harus meninggalkan kamar atau rumah.
Dispendukcapil terus mengupayakan agar warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik secepatnya bisa melakukan perekaman, sebab KTP elektronik juga dimanfaatkan untuk memberikan hak suara di Pilkada 2018.
"Kami terus upayakan. Bagaimanapun juga, KTP elektronik menjadi salah satu persyaratan untuk menyalurkan hak politik. Jadi, kami juga lebih maksimal lagi agar pada saat pencoblosan 27 Juni nanti mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," katanya.
Apip menambahkan Dispendukcapil juga memberi kesempatan bagi warga yang sudah terekam tapi belum punya KTP elektronik memanfaatkan surat keterangan.
Jumlah penduduk di Kota Kediri lebih dari 300 ribu jiwa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri juga sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Kediri 2018 sebanyak 199.271 pemilih.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan Data Anis Iva Permatasari mengemukakan DPT Kota Kediri dalam Pilkada 2018 turun jika dibandingan dengan daftar pemilih sementara (DPS), karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Jumlah DPS yang ditetapkan sebelumnya mencapai 201.465 pemilih.
"Kami sudah melakukan perbaikan dan ternyata banyak yang sudah punya KTP elektronik tapi daerah luar," kata Iva.
Namun, pihaknya juga membolehkan warga Kota Kediri yang hendak memberikan hak suaranya di Pilkada 2018, misalnya untuk pemilih pemula yang belum terdata. Mereka dizinkan di waktu terakhir sebelum dilakukan rekapitulasi hasil suara, yaitu jam 12.00 WIB hingga jam 13.00 WIB.
"Untuk pemilih baru tidak apa-apa menggunakan hak pilihnya. Jadi, itu terbatas jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Mereka juga harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan memilih sesuai dengan alamat domisili," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018