Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan belum menemukan petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran ikut mendukung mengkampanyekan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Hingga saat ini kami tidak menemukan ada petugas pendamping PKH yang mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada mulai ikut kampanye membagikan stiker, program juga yang lainnya," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin, di Bojonegoro, Jumat.

Namun, menurut dia, panwaslu pernah memanggil tiga petugas pendamping PKH dari Kecamatan Balen, Kepohbaru dan Gondang terkait adanya pengaduan dugaan kampanye terselubung dengan memanfaatkan kegiatan PKH.

Dari hasil pengusutan yang dilakukan, lanjut dia, tiga petugas PKH itu tidak ikut terlibat dalam kegiatan PKH di sejumlah kecamatan yang dihadiri calon wail bupati (cawabup) Kuswiyanto.

Bahkan, lanjut dia, dari tiga petugas pendamping PKH itu diketahui bahwa ada instruksi dari Kementerian Sosial (kemensos) untuk petugas PKH di seluruh Tanah Air harus netral dalam pilkada juga pilgub.

Instruksi Kemensos juga menegaskan bahwa petugas yang menjadi penyelenggara pemilu, misalnya, menjadi petugas panwaslu, KPU atau menjadi petugas di tempat pemungutan suara (TPS) harus mengundurkan diri sebagai petugas PKH.

"Jajaran panwaslu sudah kami instruksikan agar melakukan pengawasan terkait kemungkinan petugas pendamping PKH ikut kampanye," kata dia menegaskan.

Panwaslu, menurut dia, telah memproses tujuh temuan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan perangkat desa yang ikut kampanye, di sejumlah kecamatan. Temuan yang diperoleh petugas diketahui sejumlah perangkat desa berfoto bersama pasangan calon peserta pilkada.

"Dari hasil pengusutan foto perangkat desa bersama dengan pasangan calon peserta pilkada bukan dalam kampanye," ucapnya menambahkan. Dari hasil pengusutan yang dilakukan, tujuh temuan dugaan pelanggaran pilkada tidak terbukti.

Begitu pula, lanjut dia, adanya pengaduan pelanggaran terkait hilangnya alat peraga kampanye berupa baliho gambar pasangan peserta pilkada Basuki-Pudji Dewanto (Basudewa) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, juga tidak terbukti.

Setelah ditelusuri APK gambar pasangan APK Basudewa itu diturunkan petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) karena ukurannya tidak sesuai ketentuan.

"Baliho APK pasangan Basudewa yang terpasang terlalu kecil, tidak sesuai ketentuan ya kemudian diturunkan PPL," ucapnya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018