Situbondo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan AY (45) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo  yang diduga menjual minuman keras oplosan.

"Minuman keras oplosan tersebut dari keyakinan kami, campuran dari aseton atau cairan yang biasa digunakan membersihkan cat kuku atau lainnya dan sprite serta air putih," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo AKP M Hasanuddin di Situbondo, Kamis.

Menurut dia, penangkapan  AY dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penjualan minuman keras oplosan tersebut dari warga. Polisi langsung menggerebek rumah penjual minuman keras oplosan tersebut dan mengamankan sejumlah botol berisi minuman keras beserta pemiliknya.

"Dari informasi yang kami dapatkan, penjual minuman keras oplosan aseton dan sprite serta dicampur air ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap kali ini, berkat informasi masyarakat yang resah," katanya.

Hasanuddin menjelaskan, dari pengakuan penjual,m minuman keras berbahaya itu selama ini dijual kepada pemuda, bahkan pelajar, di Situbondo dan Kabupaten Bondowoso.

"Untuk tindakan yang akan kami lakukan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim guna diberi sanksi tindak pidana ringan guna memberikan efek jera dan yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sesuai data, sebelumnya Sat Sabhara Polres Situbondo telah mengamankan ratusan botol minuman keras lainnya dari hasil operasi tumpas narkoba tahun ini. Selain itu juga petugas mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018