Situbondo (Antaranews Jatim) - Dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri setempat atas kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017.

"Memang benar dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi penggunaan Uang Persedian DPRD Situbondo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet di Situbondo, Rabu.

Penetapan status tersangka dua staf Sekretariat DPRD Situbondo ini, lanjut dia, setelah sebelumnya penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka serta sejumlah saksi-saksi lainnya.

Namun demikian, Nur Slamet belum menyebutkan berani menyebutkan nama (inisial) dua staf Sekretariat DPRD yang sudah ditetapkan tersangka tersebut. Akan tetapi dari informasi yang dihimpun, dua orang tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan Uang Persediaan atau biasa disebut UP itu masing-masing berinisial IW Bendahara Sekretariat DPRD dan inisial K salah seorang staf Sekretariat DPRD Situbondo.

"Kalau kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi ini, untuk temuan sementara sekitar Rp500.000.000, dan bisa saja kerugian uang negara akan bertambah," ucapnya.

Ditanya kenapa belum dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 itu? Nur Slamet menjelaskan bahwa saat ini penyidik pidana khusus sedang melengkapi bukti-bukti lainnya.

"Soal penahanan yang jelas akan disikapi yang terbaik, dan sebelum melakukan penahanan lebih tepatnya semua bukti dilengkapi terlebih dahulu. Dan hingga sekarang masih proses pemeriksaan kepada tersangka," paparnya.

Sebelumnya, pada 21 Februari 2018 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menggeledah ruang Sekretariat DPRD Situbondo terkait dugaan korupsi uang persediaan yang raib sekitar Rp500 juta.

Penggeledahan dokumen untuk kelengkaoan barang bukti itu dilakukan di Ruang Sekretariat DPRD (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan.

Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp500 juta, sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018