Jember (Antaraews Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 7,13 gram sabu-sabu dan ribuan obat keras berbahaya berbagai jenis dalam Operasi Tumpas Semeru 2018 yang digelar selama empat hari.

"Ada 22 tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut dengan rincian 12 tersangka ditangkap oleh Polres Jember dan 10 tersangka ditangkap oleh jajaran kepolisian sektor (polsek)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Senin sore.

Menurutnya, tersangka narkoba yang ditangkap tersebut memiliki peranan yang berbeda terkait "barang haram" tersebut yakni ada tersangka yang statusnya pengedar dan ada tersangka sebagai pemakai.

"Sebanyak 22 tersangka itu ditangkap di 17 tempat kejadian perkara wilayah perkotaan dan tersangka lainnya ditangkap di wilayah pinggiran," tuturnya.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas mengamankan sebanyak 7,13 gram narkoba jenis sabu, 3,5 butir ekstacy, 6.701 butir pil trex, 312 butir pil dekstro, Hhndphone 9 buah, alat hisap 10 buah, pipet kaca 12 buah, sedotan 12 buah, korek api 1 buah, dan uang senilai Rp 2.774.000.

"Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.

Kusworo menjelaskan sebagian tersangka narkoba tersebut adalah "pemain lama" dan sisanya pemakai narkoba yang baru coba-coba, namun Polres Jember mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan, apabila ada pemakai atau pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di sekitarnya.

"Kami terus gencar turun di lapangan untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Jember, sedangkan upaya preventif juga terus dilakukan dengan memberikan penyuluhan di sejumlah sekolah, agar mereka tidak merusak masa depannya sendiri dengan mengonsumsi narkoba.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018