Surabaya (Antaranews Jatim) - Bos pengelola gedung The Empire Palace di Jalan Blauran Surabaya Gunawan Angka Widjaja mengajukan rujuk melalui kasasi atas gugatan cerai yang diajukan istrinya, Trisulowati Jusuf, yang telah dikabulkan pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.
"Kami ajukan kasasi," kata kuasa hukum Gunawan, Rakhmat Santoso, dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.
Rakhmat ditunjuk sebagai kuasa Gunawan untuk kasasi gugatan perceraiannya. Sebelumnya, sejak tahun 2016 Gunawan dan istrinya yang akrab disapa Chin Chin diketahui terlibat perseteruan terkait pengelolaan gedung megah di pusat Kota Surabaya yang dikelola di bawah perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia itu.
Salah satunya Gunawan pernah mempidanakan istrinya atas tuduhan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, yang menyebabkan Chin Chin sempat masuk tahanan. Namun Pengadilan Negeri Surabaya kemudian membebaskannya dan memutuskan tuduhan Gunawan tidak terbukti.
Di luar kasus itu, pasangan suami-istri yang sama-sama merintis pembangunan dan pengelolaan gedung The Empire Palace ini juga saling melapor untuk perkara perdata.
Terakhir, Chin Chin mengajukan cerai melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatannya dikabulkan dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Klien kami, Pak Gunawan, tidak mau cerai. Beliau bilang cinta damai. Karenanya kami mengajukan kasasi untuk mencabut gugatan rekonvensinya," ucap Rakhmat.
Gunawan, lanjut dia, berharap Hakim Agung mencabut putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua terkait gugatan cerai Chin Chin.
"Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Klien kami tidak mau cerai dan berkeinginan menyelesaikan perselisihan secara baik-baik. Klien kami tetap ingin mempertahankan rumah tangganya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami ajukan kasasi," kata kuasa hukum Gunawan, Rakhmat Santoso, dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.
Rakhmat ditunjuk sebagai kuasa Gunawan untuk kasasi gugatan perceraiannya. Sebelumnya, sejak tahun 2016 Gunawan dan istrinya yang akrab disapa Chin Chin diketahui terlibat perseteruan terkait pengelolaan gedung megah di pusat Kota Surabaya yang dikelola di bawah perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia itu.
Salah satunya Gunawan pernah mempidanakan istrinya atas tuduhan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, yang menyebabkan Chin Chin sempat masuk tahanan. Namun Pengadilan Negeri Surabaya kemudian membebaskannya dan memutuskan tuduhan Gunawan tidak terbukti.
Di luar kasus itu, pasangan suami-istri yang sama-sama merintis pembangunan dan pengelolaan gedung The Empire Palace ini juga saling melapor untuk perkara perdata.
Terakhir, Chin Chin mengajukan cerai melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatannya dikabulkan dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Klien kami, Pak Gunawan, tidak mau cerai. Beliau bilang cinta damai. Karenanya kami mengajukan kasasi untuk mencabut gugatan rekonvensinya," ucap Rakhmat.
Gunawan, lanjut dia, berharap Hakim Agung mencabut putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua terkait gugatan cerai Chin Chin.
"Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Klien kami tidak mau cerai dan berkeinginan menyelesaikan perselisihan secara baik-baik. Klien kami tetap ingin mempertahankan rumah tangganya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018