Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengagendakan "hearing" atau dengar pendapat terkait dugaan kasus penipuan proyek perumahan dari pengembang Sipoa Group.

"Kami mengundang berbagai pihak dalam ageda hearing ini, mulai dari Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kepolisian, hingga para korbannya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di sela kunjungan kerjanya di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan, kunjungan anggota Komisi III DPR RI di Polda Jatim hari ini, salah satunya adalah menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, selain juga meninjau kesiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Jawa Timur.

"Sebelum datang ke Polda Jatim, tadi pagi kami terlebih dahulu menggelar audiensi dengan para korban yang telah membayar cicilan rumah dari proyek perumahan yang ditawarkan pengembang Sipoa Group," ujarnya.

Dalam audiensi yang berlangsung di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, anggota Komisi III memperoleh informasi bahwa korban telah membayar cicilan rumah seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta unyuk proyek perumahan di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan tersebut semestinya diserahterimakan pada tahun 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun.

"Dalam agenda hearing nanti kami juga mengundang Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena dilaporkan turut terlibat dalam proyek Sipoa Group," katanya.

Desmond menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, Saiful Ilah bertindak seolah-olah menjadi tim pemasaran untuk produk perumahan Sipoa Group.

"Foto Pak Bupati disebut ada di brosur dan justru melakukan pembelaan pada pengembang Sipoa daripada membela para korban yang merasa ditipu," ujarnya.

Bersamaan dengan kunjungan anggota Komisi III DPR RI, Polda Jatim mengumumkan penahaan dua direktur pengembang Sipoa Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial KSC, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sipoa Grup, serta BS, yang menjabat direktur pemasaran.

"Tadi malam kami terbitkan surat penahanan dan hari ini kedua tersangka sudah ditahan,? ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.

Polda Jatim mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa. Mereka melapor ke Polda Jatim pada 18 Desember 2017, didampingi oleh kuasa hukum dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Unair Surabaya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018