Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan telah melakukan penangkapan terhadap dua direktur pengembang Perumahan Sipoa Group, menindaklanjuti laporan dari ratusan konsumen yang merasa ditipu karena perumahan yang dijanjikan di wilayah Sidoarjo tak kunjung dipenuhi.

Dua direktur tersebut masing-masing berinisial KSC, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sipoa Group, serta seorang lagi berinisial BS, yang menjabat direktur pemasaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka sejak sekitar dua pekan yang lalu namun selalu mangkir dari panggilan penyidik polisi.

"Semalam kami terbitkan surat penahanan dan hari ini sudah kami tahan," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa ke Polda Jatim pada 18 Desember lalu.

Ratusan konsumen ini telah membayar cicilan rumah seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun.

Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa saat melapor ke Polda Jatim pada 18 Desember lalu juga mengungkap keterlibatan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam proyek yang diduga fiktif ini.

Di antaranya Bupati Saiful Ilah disebut ikut muncul di media turut mengiklankan proyek perumahan ini sehingga ratusan orang tertarik berinvestasi.

Barung memastikan keterlibatan Bupati Saiful Ilah sebagaimana dituduhkan oleh para konsumen hingga kini masih sedang diselidiki. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018