Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap 11 orang pengguna narkoba dan satu di antaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di Sidoarjo, Senin mengatakan, selain seorang PNS aktif, dalam ungkap kasus tersebut pihaknya juga berhasil menangkap seorang pensiunan PNS yang sama sama terlibat penggunaan narkoba.

"PNS aktif tersebut berinisial DHN warga Sidoarjo, dan juga seorang pensiunan PNS berinisial DS asal Tanggulangin Sidoarjo," ujarnya di Mapolres Sidoarjo.

Ia mengemukakan, kedua orang pelaku ini ditangkap di tempat yang sama beserta barang bukti yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat sebanyak 0,56 gram.

"Para pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan hasil ungkap Operasi Tumpas Semeru tahun 2018 yang berlangsung selama sepekan," katanya.

Ia menjelaskan, atas penangkapan pelaku tersebut pihaknya akan mengembangkan perihal barang yang dikonsumsi kedua pelaku.

"Jadi, total penangkapan dalam operasi Tumpas Semeru selama sepekan ini berjumlah 10 kasus dengan 11 tersangka, termasuk yang PNS," katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini ditangkap dari jaringan berbeda-beda dimana dari hasil pemeriksaan, mereka berasal dari jaringan Gedangan, Kota, Tanggulangin, Buduran, Jabon, dan Pasuruan.

"Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian di antaranya shabu seberat 17,79 gram, dan ganja seberat 1,88 gram, sembilan telepon genggam, dan uang senilai Rp410 ribu," ujarnya.

Ia menjelaskan, akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami juga meminta kepada masyarakat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018