Bondowoso (Antaranews Jatim) - Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya terlepas dari predikat daerah tertinggal (3T) berdasarkan fakta atau kenyataan (de facto) dengan memenuhi sejumlah indikator.

"Secara `de facto` daerah kita sudah bukan lagi masuk daerah tertinggal, sekalipun secara `de jure` atau berdasarkan aturan harus menunggu ketetapan Peraturan Presiden yang baru," kata Bupati Bondowoso, Amin Said Husni kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Bondowoso, Jumat.

Terlepasnya predikat daerah tertinggal di Kota Tapai itu, lanjut dia, berdasarkan koordinasi Bupati Amin Said dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa beberapa waktu lalu.

Kabupaten Bondowoso, katanya, telah memenuhi beberapa indikator dan salah satunya menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM) serta angka rata-rata lama sekolah, menekan angka pernikahan dini dan pemberdayaan ekonomi.

"Prestasi lepas status daerah tertinggal ini juga wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso dan seluruh masyarakat," katanya.

Menurut Bupati Amin, dengan tidak lagi menyandang predikat daerah tertinggal juga mampu melampaui angka-angka yang telah ditentukan, mulai dari sumber daya manusia (SDM) maupun fiskal. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018