Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Unesa tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja nonASN di Gedung Rektorat Unesa.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, Selasa mengatakan, tenaga kerja formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenaga kerja dapat mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun," katanya di sela kegiatan penandatanganan di Unesa.
Ia mengemukakan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan diobati hingga sembuh dan didampingi hingga dapat kembali bekerja tanpa batasan plafon, atau mendapat 48 kali gaji apabila kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Saat ini kami juga sudah bekerja sama dengan Universitas Airlangga, UPN, UIN, Unesa dan banyak lagi perguruan tinggi atau universitas di Surabaya," katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, M.Litt. selaku wakil rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Unesa mengemukakan, jaminan perlindungan bagi Unesa khususnya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjan merupakan hal yang perlu dan sangat besar manfaatnya baik di dunia maupun di akhirat.
"Seperti halnya jaminan hari tua yang di dalamnya ada tabungan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mencegah angka kemiskinan," katanya.
Ia mengatakan, terdapat sebanyak 287 tenaga kerja nonASN dan 150 dosen nonASN yang akan diikutkan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan supaya terlindungi keselamatannya.
"Kampus kami ini ada dua, sehingga sangat berpotensi terjadi kecelakaan saat para pegawai ini melaksanakan pekerjaan sehari-hari," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Unesa tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja nonASN di Gedung Rektorat Unesa.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, Selasa mengatakan, tenaga kerja formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Tenaga kerja dapat mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun," katanya di sela kegiatan penandatanganan di Unesa.
Ia mengemukakan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan diobati hingga sembuh dan didampingi hingga dapat kembali bekerja tanpa batasan plafon, atau mendapat 48 kali gaji apabila kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Saat ini kami juga sudah bekerja sama dengan Universitas Airlangga, UPN, UIN, Unesa dan banyak lagi perguruan tinggi atau universitas di Surabaya," katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, M.Litt. selaku wakil rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Unesa mengemukakan, jaminan perlindungan bagi Unesa khususnya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjan merupakan hal yang perlu dan sangat besar manfaatnya baik di dunia maupun di akhirat.
"Seperti halnya jaminan hari tua yang di dalamnya ada tabungan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mencegah angka kemiskinan," katanya.
Ia mengatakan, terdapat sebanyak 287 tenaga kerja nonASN dan 150 dosen nonASN yang akan diikutkan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan supaya terlindungi keselamatannya.
"Kampus kami ini ada dua, sehingga sangat berpotensi terjadi kecelakaan saat para pegawai ini melaksanakan pekerjaan sehari-hari," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018