Surabaya (Antaranews Jatim) - Musyawarah Daerah XII Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur tetap digelar di Trenggalek sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 10-11 April 2018.

"Pembukaannya di Pendapa Kabupaten Trenggalek dan tidak ada pengubahan jadwal Musda," ujar Caretaker Ketua DPD KNPI Jatim Achmad Suhawi kepada wartawan di Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan, sampai 7 April 2018, telah lebih dari 70 peserta yang memiliki hak pilih mengonfirmasi kehadiran ke panitia, di antaranya 50 OKP yang melakukan registrasi dan 20 DPD II KNPI kabupaten/kota.

Pelaksanaan Musda juga akan dihadiri Ketua Umum KNPI Muhammad Rifai Darius dan Sekjen KNPI Sirajuddin Abdul Wahab beserta sejumlah pengurus tingkat pusat lainnya.

Selain memilih ketua periode 2018-2021, agenda Musda tahun ini adalah penyusunan rencana kerja untuk tiga tahun ke depan serta merumuskan apa saja yang menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai wujud membantu pembangunan di bidang kepemudaan.

Untuk bursa calon ketua KNPI Jatim, dia menyebutkan sudah ada beberapa nama yang menjadi wacana, yaitu Muhammad Nur Arifin (Plt Bupati Trenggalek), Muhammad Ali Affandi (Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jatim), Achmad Fajar Ridwan Hisjam (AMPI Jatim), Febi Kurniawan (Ketua DPD II KNPI Kabupaten Lamongan) dan Onny Harsono (Wakil Bupati Ngawi).

Pihaknya mengaku tak mau memikirkan rencana "pertentangan" dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Jatim dan beberapa organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang sebelumnya sepakat meminta penundaan jadwal, termasuk meminta perpindahan lokasi pelaksanaan Musda.

"KNPI bergerak berdasarkan aturan organisasi, bukan karena ancaman. Jadi selama berjalan dengan benar maka akan berjalan lancar," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Ketua MPI Provinsi Jatim M Rizal menyatakan puluhan OKP sepakat menolak pelaksanaan Musda pada 10 April 2018 di Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya mengaku sebenarnya mendukung Musda yang bertujuan sebagai upaya penyegaran dan regenerasi kepengurusan KNPI Jatim, tapi bukan Musda yang digelar KNPI  Caretaker di bawah kepemimpinan M. Suhawi.

Alasannya, kata dia, pengangkatan DPD KNPI Caretaker Jatim terdapat cacat hukum karena KNPI tidak mengenal istilah Caretaker, melainkan pelaksana tugas (Plt) sebagaimana tertera pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 31, kemudian karena pertimbangan cacat hukum, tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan perpecahan di antara elemen pemuda Jatim. (*)

 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018