Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana ketangkasan untuk jalur sepeda dan motor cross di Lingkar Timur Sidoarjo kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Hari ini kasus tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan. Termasuk berkas perkara berikut tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, di Sidoarjo, Kamis.

Ia mengemukakan, untuk kasus ini penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya, Mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sidoarjo berinisal MJ yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selain itu, tersangka lainnya adalah konsultan perencana MT, pemenang tender US, pelaksana proyek HP dan juga DY," katanya.

Menurutnya, mereka bertanggungjawab atas kerugian negara yang mencapai Rp568 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1,79 miliar dari APBD tahun 2015.

"Pada Akhir November 2016, Polisi sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap menyusul adanya ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pengerjaan fisik proyek yang dibangun diatas lahan seluas 1 hektar tersebut.

"Kemudian dikuatkan dengan hasil audit BPKP Jawa Timur pada 2017 lalu," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018