Jember (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Jawa Timur meminta para distributor dan pelaku usaha lainnya seperti toko retail modern, swalayan, toko peracangan, dan pedagang pasar menarik sarden yang mengandung parasit cacing.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh camat, pelaku usaha, dan koordinator pasar di Jember untuk melakukan penarikan terhadap 27 merek produk ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Kepala Disperindag Jember Anas Ma`ruf di Kabupaten Jember, Selasa.
BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
"Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor dan produk dalam negeri yang bahan bakunya berasal dari impor, sehingga kami menindaklanjuti penjelasan BPOM tersebut untuk melakukan penarikan sarden yang mengandung parasit cacing di Jember," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Disperindag Jember meminta pihak yang terkait yakni para pelaku usaha (distributor,toko retail modern, supermarket, minimarket,swalayan, toko pracangan, dan pedagang pasar) untuk tidak menjual atau memajang, serta melakukan penarikan terhadap 27 merek ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing hingga audit komprehensif BPOM selesai dilakukan.
"Kami juga meminta para koordinator pasar tradisional se-Jember untuk mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang pasar terhadap peredaran 27 merek yang dilampirkan dalam surat edaran ini," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat berperan aktif untuk menghubungi Disperindag Jember pada nomor telepon 0331-334497 atau contact senter HALLO BPOM pada nomor telp 1-500-533, SMS 081219999533, atau unit layanan pengaduan konsumen, apabila menemukan produk bermasalah.
"Saya imbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, sehingga harus selalu cek `KLIK` (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada tabel, dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," ujarnya.
Disperindag bersama Dinas Kesehatan Jember juga akan mengecek ke sejumlah toko, apakah surat edaran penarikan ikan kaleng atau sarden tersebut sudah dilaksanakan atau tidak, sehingga diharapkan sarden yang mengandung parasit cacing tidak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sebanyak 27 merek produk ikan kaleng atau ikan makarel yang mengandung parasit cacing sesuai penjelasan BPOM yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan,CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, Kings Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh camat, pelaku usaha, dan koordinator pasar di Jember untuk melakukan penarikan terhadap 27 merek produk ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Kepala Disperindag Jember Anas Ma`ruf di Kabupaten Jember, Selasa.
BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
"Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor dan produk dalam negeri yang bahan bakunya berasal dari impor, sehingga kami menindaklanjuti penjelasan BPOM tersebut untuk melakukan penarikan sarden yang mengandung parasit cacing di Jember," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, Disperindag Jember meminta pihak yang terkait yakni para pelaku usaha (distributor,toko retail modern, supermarket, minimarket,swalayan, toko pracangan, dan pedagang pasar) untuk tidak menjual atau memajang, serta melakukan penarikan terhadap 27 merek ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing hingga audit komprehensif BPOM selesai dilakukan.
"Kami juga meminta para koordinator pasar tradisional se-Jember untuk mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang pasar terhadap peredaran 27 merek yang dilampirkan dalam surat edaran ini," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat berperan aktif untuk menghubungi Disperindag Jember pada nomor telepon 0331-334497 atau contact senter HALLO BPOM pada nomor telp 1-500-533, SMS 081219999533, atau unit layanan pengaduan konsumen, apabila menemukan produk bermasalah.
"Saya imbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, sehingga harus selalu cek `KLIK` (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada tabel, dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," ujarnya.
Disperindag bersama Dinas Kesehatan Jember juga akan mengecek ke sejumlah toko, apakah surat edaran penarikan ikan kaleng atau sarden tersebut sudah dilaksanakan atau tidak, sehingga diharapkan sarden yang mengandung parasit cacing tidak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sebanyak 27 merek produk ikan kaleng atau ikan makarel yang mengandung parasit cacing sesuai penjelasan BPOM yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan,CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, Kings Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018