Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan oleh pelaku berinisial GP yang mengaku sebagai anggota Sekretariat Negara (Setneg) di bidang Sandi Negara.

Pria berusia 32 tahun, warga Jalan Ikan Banyar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu telah menipu puluhan orang yang dijanjikan bisa masuk di seleksi penerimaan bintara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan cara membayar sejumlah uang kepadanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan tersangka GP telah melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2016.

"Sebenarnya tersangka GP ini adalah warga biasa. Dia adalah seorang pengangguran yang mengaku sebagian anggota Setneg," katanya.

Polisi meringkus GP berdasarkan laporan dari seorang korbannya. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, stempel, pin, hingga tanda pengenal palsu berlogo Setneg

"Sementara ini yang secara resmi memasukkan laporan ke kepolisian baru satu korban. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan korban-korban lainnya," ujarnya.

Menurut Sudamiran, seorang korban yang melapor mengaku telah membayar uang senilai Rp135 juta kepada GP.

"Kami imbau korban lainnya agar segera melapor untuk memudahkan penyelidikan," katanya.

Sementara penyelidikan polisi baru mengungkap total korban berdasarkan pengakuan yang diingat tersangka GP berjumlah 20 orang. Sudamiran mengatakan dari 20 orang korban ini tersangka GP telah meraup keuntungan senilai Rp1 miliar.

Namun polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti uang dari tersangka GP senilai Rp13 juta.

Tersangka GP mengaku uang hasil penipuan kebanyakan telah habis dibuat berfoya-foya, selain untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya belajar menipu seperti ini dari internet," katanya, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.

Polisi meyakini korbannya lebih dari 20 orang. "Karenanya kami imbau agar korban-korban yang telah ditipu oleh tersangka GP segera melapor," ucap Sudamiran. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018