Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini, kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Enam anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Salamet dari Fraksi Gerindra, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, Suprapto dari Fraksi PDIP, dan Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus tersebut.
Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di empat rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami dan Ya'qud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan, Hery Subianto dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur serta Rahayu Sugiarti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun, Febri belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut apakah enam anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil pada Rabu (28/3) ini juga akan langsung ditahan atau tidak.
"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ucap Febri.
Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima "fee" dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya'qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.
Untuk diketahui, Moch Anton dan Ya'qud Ananda Budban merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018. Moch Anton yang merupakan calon petahana berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung oleh PKB, PKS, dan Gerindra.
Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dengan didukung empat partai politik masing-masing PDIP, PAN, Hanura, dan PPP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hari ini, kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Enam anggota DPRD Kota Malang itu antara lain Salamet dari Fraksi Gerindra, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, Suprapto dari Fraksi PDIP, dan Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus tersebut.
Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di empat rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami dan Ya'qud Ananda Gudban di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan, Hery Subianto dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur serta Rahayu Sugiarti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun, Febri belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut apakah enam anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil pada Rabu (28/3) ini juga akan langsung ditahan atau tidak.
"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ucap Febri.
Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima "fee" dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu antara lain Suprapto dari Fraksi PDIP, HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya'qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.
Untuk diketahui, Moch Anton dan Ya'qud Ananda Budban merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018. Moch Anton yang merupakan calon petahana berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung oleh PKB, PKS, dan Gerindra.
Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dengan didukung empat partai politik masing-masing PDIP, PAN, Hanura, dan PPP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018