Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya tak menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan pemohon mantan perawat berinisial Jun, karena belum mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami tidak hadir di persidangan karena sedang mempersiapkan materi gugatan," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Jun, melalui kuasa hukum Muhammad Sholeh, menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien saat masih bekerja di National Hospital Surabaya.

Kuasa Hukum Sholeh menilai penetapan tersangka kliennya tersebut tidak prosedural.

Persidangan perdana perkara ini yang semestinya berlangsung Senin (19/3) kemarin terpaksa ditunda karena pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir.

Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan, tanggal 26 Maret.

Kapolrestabes Rudi memastikan pihaknya akan hadir pada persidangan yang diagendakan digelar kembali pekan depan itu.

"Kami pasti datang ke persidangan. Kami cuma minta waktu untuk mempersiapkan materi untuk disampaikan di pengadilan," katanya.

Mantan Kepala Direktur Kriminial Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menyatakan proses hukum yang diajukan oleh pemohon yang telah ditetapkannya sebagai tersangka itu.

"Pemanggilan untuk persidangan ini adalah proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum dan karenanya kami pasti datang ke persidangan," ucapnya.

Kuasa Hukum Sholeh menyatakan penundaan persidangan yang oleh majelis hakim dietapkan selama sepekan ke depan ini sangat merugikan kliennya.

"Sebab sidang pokok perkara juga direncanakan pada 26 Maret 2018. Mengacu Pasal 82 KUHP, jika pokok perkaranya disidangkan maka proses praperadilan akan gugur," katanya.

Sholeh mengatakan, setelah mengetahui pihak Polrestabes Surabaya tidak hadir di persidangan, sebenarnya telah memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda dalam waktu tiga hari saja. Namun permintaannya itu ditolak oleh majelis hakim. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018