Jember (Antaranews Jatim) - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai 57 persen dari total penduduk 2.610.000 jiwa sebagai bentuk upaya implementasi cakupan kesehatan semesta atau "universal health coverage".

"Peserta JKN-KIS di Jember hingga 9 Maret 2018 mencapai 1.492.950 orang dengan rincian 1.127.023 orang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) dan sisanya non-PBI sebanyak 365.927 orang , sehingga persentasenya sekitar 57 persen dari jumlah penduduk di Jember," kata Kepala BPJS Kesehatan Jember Tanya Rahayu di Jember, Senin.

Menurutnya sebanyak 43 persen dari penduduk Jember yang belum menjadi peserta JKN-KIS merupakan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan segera bersama dengan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Peran pemerintah daerah sangat besar dalam menyukseskan program JKN itu, sehingga kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Jember membentuk regulasi daerah untuk tercapai UHC di tahun 2018," tuturnya.

Tanya berharap terbentuknya regulasi daerah seperti peraturan bupati nantinya akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan dapat mewujudkan "universal health coverage" (UHC) paling lambat 2019.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Siti Nurul Qomariyah mengatakan jumlah peserta JKN-KIS di Jember hampir mencapai 58 persen dari jumlah penduduk di wilayah setempat dan saat ini ada tim pemangku kebijakan yang dipimpin oleh sekretaris daerah untuk mewujudkan UHC.

"Sejumlah organisasi perangkat daerah dilibatkan dan berperan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN-KIS di Jember, misalnya Dinas Sosial yang berperan dalam pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu, kemudian Disnakertrans melakukan pendataan di perusahaan yang sudah ada di Jember," tuturnya.

Untuk Dinkes, lanjut dia, melakukan pendataan masyarakat dengan risiko kesehatan tinggi di antaranya ibu hamil, balita stunting, penderita kronis (hipertensi, diabetes, gagal ginjal, stroker, dan kanker), penderita dengan kelainan bawaan, dan masyarakat penunjang program kesehatan.

"Semua pihak bergerak untuk mencapai cakupan kesehatan semesta, sehingga diharapkan akhir tahun 2018 bisa mencapai 95 persen jumlah peserta JKN-KIS di Jember," katanya.

Pemerintah Kabupaten Jember akan membentuk peraturan daerah berupa Peraturan Bupati yang mengatur percepatan rekruitmen kepesertaan JKN untuk semua segmen dan paling lambat akhir Maret 2018 dengan melibatkan peran seluruh instanti terkait, kemudian yang mendapat perhatian juga tentang pengelolaan data kependudukan yang sudah terintegrasi JKN-KIS dan data yang belum terintegrasi JKN-KIS.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018