Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendalami dugaan kasus pencabulan yang diinformasikan dilakukan oleh seorang guru agama terhadap murid-muridnya di sebuah sekolah dasar (SD) kawasan Manukan Kulon, Surabaya.

Informasi yang berkembang, terdapat 12 orang siswa yang menjadi korbannya, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah yang telah memecat guru agama pelakunya, berinisial MZ, yang berstatus guru tidak tetap (GTT), dan telah bekerja selama setahun di sekolah itu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, memastikan pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

"Persoalannya sampai sekarang belum ada korban yang melapor," katanya.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah melakukan penegakan hukum.

"Kami akan dalami kebenaran dari informasi dugaan kasus pencabulan oleh seorang guru agama terhadap murid-muridnya ini," katanya.

Kendati diinformasikan telah diselesaikan secara kekeluargaan, Rudi menjelaskan, Polrestabes Surabaya akan mendalami apakah pihaknya tetap bisa memprosesnya secara hukum seandainya pihak keluarga korban tidak bersedia melapor.

"Kami perlu mendalami terlebih dulu apakah perkara ini masuk dalam delik aduan atau bukan," ujarnya.

Seandainya masuk dalam delik aduan, lanjut dia, Polrestabes Surabaya tentunya tidak berhak menangani untuk memproses secara hukum kasus pencabulan ini.

"Karena menurut perundangundangan, delik aduan dasar penanganan hukumnya harus ada pengaduan dari pihak korban. Makanya perlu kami dalami dulu deliknya," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018