Pamekasan (Antaranews Jatim) - Kuota calon haji 2018 untuk Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berkurang dari sebelumnya 959 orang menjadi 742 orang.
Menurut Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Afandi di Pamekasan, Selasa, kouta calon haji sebanyak 742 orang itu sesuai informasi yang telah disampaikan Kanwil Kemenag Jatim.
"Jadi, berkurangnya kuota haji ini juga sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kanwil Kemenag Jatim," ujar Afandi.
Kemenag Pamekasan, sambung Afandi, telah menyampaikan mengenai ketentuan kuota untuk musim haji 2018 tersebut kepada calon haji melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
"Kamu juga meminta calob haji yang masuk dalam daftar tunggu hendaknya mempersiapkan diri, terutama terkait pelunasan," ujar Afandi.
Selain itu, Kemenag juga meminta calon haji yang belum melengkapi persyaratan administrasi segera melengkapinya.
"April 2018 ini setidaknya semua kelengkapan administrasi sudah bisa disetor ke Kemenag Pamekasan," katanya.
Sementara mengenai ongkos naik haji (ONH), Kepala Kemenag Pamekasan Afandi menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan dari Kemenag pusat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Afandi di Pamekasan, Selasa, kouta calon haji sebanyak 742 orang itu sesuai informasi yang telah disampaikan Kanwil Kemenag Jatim.
"Jadi, berkurangnya kuota haji ini juga sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kanwil Kemenag Jatim," ujar Afandi.
Kemenag Pamekasan, sambung Afandi, telah menyampaikan mengenai ketentuan kuota untuk musim haji 2018 tersebut kepada calon haji melalui kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
"Kamu juga meminta calob haji yang masuk dalam daftar tunggu hendaknya mempersiapkan diri, terutama terkait pelunasan," ujar Afandi.
Selain itu, Kemenag juga meminta calon haji yang belum melengkapi persyaratan administrasi segera melengkapinya.
"April 2018 ini setidaknya semua kelengkapan administrasi sudah bisa disetor ke Kemenag Pamekasan," katanya.
Sementara mengenai ongkos naik haji (ONH), Kepala Kemenag Pamekasan Afandi menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan dari Kemenag pusat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018