Magetan (Antaranews Jatim) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Jawa Timur mendesak kepada perusahaan yang ada di kota setempat untuk mengikutkan perlindungan sosial kepada pekerjanya supaya kalau pekerja mengalami kecelakaan kerja isa terlindungi secara maksimal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Dwi Purnomo, Selasa mengatakan, dengan mengikutkan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan maka para pekerja ini akan mendapatkan perlindungan secara maksimal kalau mereka mengalami kecelakaan kerja.

"Seperti kedatangan saya ke Magetan ini untuk menyaksikan secara langsung pemberian santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban SPBU terbakar di wilayah Berbek Industri pada pekan lalu," katanya saat menyaksikan pemberian santunan kepada ahli waris Kusno korban kecelakaan kerja meninggal dunia SPBU terbakar, di Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Magetan, Jatim.

Ia mengemukakan, dengan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya kalau ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, atau bahkan sampai dengan meninggal dunia karena sudah ditanggung sepenuhnya.

"Selain lagi kami mendesak kepada perusahaan supaya mereka melakukan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini," ucapnya.

Sementara itu, Logistik Support PT Tirta Investama, Basuki Hariadi me gerakan, kalau korban Kusno ini merupakan sosok yang pekerja keras di dalam lingkungan perusahaan.

"Korban dikenal sebagai pribadi pekerja keras dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan perusahaan juga terus mendampingi selama proses pemakaman sampai dengan saat ini," ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, mengatakan, pihaknya mengaku turut berbela sungkawa atas kejadian kebakaran yang terjadi SPBU Sier Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur hingga menyebabkan empat orang mengalami luka dan satu orang meninggal dunia.

"Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Kusno dimana sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp284 juta, dan istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp331 ribu setiap bulannya," katanya.

Dalam pemberian santunan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Edy Suyono, perwakilan PT Tirta Investama, dan juga pemangku kepentingan di lingkungan desa setempat.

Sebelumnya, kebakaran SPBU di kawasan Berbek Industri terjadi pada Kamis (8/3) dan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Selain itu, tiga unit kendaraan juga turut menjadi korban kebakaran ini.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018