Blitar (Antaranews Jatim) - Seorang lurah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditahan polisi terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan pada warga yang hendak mengurus surat.
"Kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kami sita uang Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Senin.
Lurah yang ditangkap itu berinisial CAH (52). Ia bertugas di salah satu desa Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap petugas di rumahnya, saat sedang memroses pengajuan surat dari warga.
Penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga, bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.
Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.
Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar.
Petugas juga langsung membawa lurah tersebut ke kantor polisi serta sejumlah warga untuk menjadi saksi. Mereka diminta keterangan terkait dengan kejadian yang diselidiki polisi tersebut.
Kapolres menegaskan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus yang sedang ditangani tersebut. Namun, polisi juga sudah menahan lurah itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Saat ini sedang pengembangan dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah menarik biaya pungutan yang tidak tercantum di tarif penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat," kata Kapolres.
Sementara itu, Lurah CAH menampik dirinya melakukan pungutan liar. Ia menyebut, untuk pengurusan sertifikat memang ada biayanya dan sudah diatur di peraturan, misalnya, untuk biaya notaris.
"Tidak ada tarif. Ke sertifikat ada biaya penyertifikatan dan nominalnya tidak tentu. Biaya itu, misalnya, ke notaris. Kalau untuk pemecahan tidak ada (Biaya)," ucapnya.
Ia tetap menegaskan terkait dengan biaya pengurusan sertifikat, dan nominalnya sesuai dengan ketentuan. Namun, ia saat ini mengikuti proses hukum yang dijatuhkan padanya terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut.
Polisi rencananya akan menjerat lurah itu dengan hukuman penjar, karena telah melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kami sita uang Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Senin.
Lurah yang ditangkap itu berinisial CAH (52). Ia bertugas di salah satu desa Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap petugas di rumahnya, saat sedang memroses pengajuan surat dari warga.
Penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga, bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.
Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.
Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar.
Petugas juga langsung membawa lurah tersebut ke kantor polisi serta sejumlah warga untuk menjadi saksi. Mereka diminta keterangan terkait dengan kejadian yang diselidiki polisi tersebut.
Kapolres menegaskan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus yang sedang ditangani tersebut. Namun, polisi juga sudah menahan lurah itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Saat ini sedang pengembangan dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah menarik biaya pungutan yang tidak tercantum di tarif penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat," kata Kapolres.
Sementara itu, Lurah CAH menampik dirinya melakukan pungutan liar. Ia menyebut, untuk pengurusan sertifikat memang ada biayanya dan sudah diatur di peraturan, misalnya, untuk biaya notaris.
"Tidak ada tarif. Ke sertifikat ada biaya penyertifikatan dan nominalnya tidak tentu. Biaya itu, misalnya, ke notaris. Kalau untuk pemecahan tidak ada (Biaya)," ucapnya.
Ia tetap menegaskan terkait dengan biaya pengurusan sertifikat, dan nominalnya sesuai dengan ketentuan. Namun, ia saat ini mengikuti proses hukum yang dijatuhkan padanya terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut.
Polisi rencananya akan menjerat lurah itu dengan hukuman penjar, karena telah melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018