Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengusulkan membentuk Panitia Kerja Khusus (Panja Khusus) untuk kasus penipuan yang dilakukan pengembang Sipoa Grub, seperti yang pernah dilakukan terhadap kasus Pasar Turi.

"Sipoa ini menyangkut banyak orang lintas provinsi, memang Jatim kasus investasi bodong banyak. Ini kerugian bisa trilunan rupiah, bisa dibentuk Panja ini," kata Adies Kadir pada daat menemui Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.

Terkait hal ini, Adies meminta masyarakat yang menjadi korban Sipoa Grub untuk membuat laporan di tujukan Komisi III DPR RI. Dari itu nantinya akan dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut termasuk pembentukan Sipoa.

"Kalau diperlukan kami akan buat Panja, kalau developer masih tidak kooperatif silakan dibuatkan surat laporan ke komisi III, kami akan kawal. Satu dua minggu kami akan panggil perwakilan korban. Kemudian dari laporan itu kalau diperlukan akan bentuk panja," ujarnya.

DPR RI, lanjut politisi partai Golkar ini, bisa memanggil semua pihak yang berkepentingan termasuk pejabat daerah berdasarkan aturan undang-undang. Kasus Sipoa Grub, kata Adies, disinyalir tidak hanya merugikan ratusan orang, namun ribuan dan itu tidak hanya tersebar di Jatim namun juga luar pulau.

"Ini suatu temuan ya di Jatim diduga ini untuk menguntungkan kelompok atau diri sendiri yang mengakibatkan kerugian masyarakat terkait pembelian properti apakah itu apartemen, ruko dan lain-lain. Ini di paguyuban ada 300 orang, tapi dibelakang belakang katanya ada ribuan," ujarnya.

Adies mengaku polemik Sipoa Grub berlarut larut, sejak 2014 hingga saat ini belum ada penyelesaian dan titik temu. Laporan di DPRD Jatim juga tidak ada hasil karena masalah wewenang.

"Hanya DPR RI yang bisa memanggil paksa terhadap semua pihak maupun pejabat yang dipanggil untuk diminta keterangan termasuk juga orang-orang yang merugikan masyarakat," urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Yulia warga Klampis Jaya mengatakan para konsumen mengaku tidak pernah menduga proses pembelian properti Sipoa itu akan bermasalah.

"Kami sudah membayar uang muka dalam jumlah yang lumayan. Bersama keluarga saya membeli tujuh unit apartemen dengan total harga Rp900 juta," katanya.

Dari jumlah total itu, Yulia baru membayar 30 persennya. Namun hingga Desember 2017, hal itu tidak ada kejelasan. Bahkan beberapa korban dari Sidoarjo juga hanya menerima janji.

"Kami tidak muluk-muluk, kami hanya ingin uang kami kembali, tanpa bunga tidak apa-apa," katanya.

Sekitar 100 orang yang menjadi konsumen dan tergabung dalam paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 18 Desember 2017.

Mereka melaporkan Sipoa Grup selaku pengembang diduga melakukan penipuan dalam penjualan hunian apartemen. Sebelumnya, paguyuban itu sudah melakukan somasi ke Sipoa, tapi hal itu tidak direspons.

P2S juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Pemprov Jatim. Dalam kasus ini terdapat sekitar 300 korban dengan kerugian total senilai Rp30 milliar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018