Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pelaksanaan reforma agraria melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat karena lebih memahami persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Pusat harus mengantisipasi urusan kemasyarakatan, sebab daerah lebih tahu kebutuhan masyarakatnya sesuai dengan prinsip otonomi daerah," ujar Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi di sela membuka Pra-Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Kantor Gubernur Jatim, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Pusat dan daerah harus bergandengan serta duduk bersama membicarakannya bersama sehingga ketika ada permasalahan tidak hanya menyalahkan daerah.
"Pelaksanaan reforma agraria, terutama perhutanan sosial di Jatim harus jelas, jangan sampai orang-orang yang tidak berhak malah memperoleh bagian," ucapnya.
Ia memisalkan dalam bidang perhutanan sosial ini, yakni rakyat diberikan hak akses lahan untuk dimanfaatkan sesuai bidang usaha kehutanan selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap lima tahun.
Lahan ini, kata dia, tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan secara komersial dan setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Agung Hardjono menyampaikan reforma agraria merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan reformasi agraria ini, lanjut dia, bertujuan menciptakan dan mempercepat pemerataan akses serta distribusi aset sumber daya hutan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, juga menyelesaikan konflik tenurial (penguasaan lahan) di kawasan hutan, serta mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Ia juga mengatakan, reformasi agraria ini dilaksanakan melalui dua skema, yaitu penyediaan tanah pemerintah (redistribusi lahan) serta melegalisasi aset lahan dan berikutnya adalah perhutanan sosial, yakni dengan meningkatkan askes masyarakat untuk ikut mengelola hutan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pusat harus mengantisipasi urusan kemasyarakatan, sebab daerah lebih tahu kebutuhan masyarakatnya sesuai dengan prinsip otonomi daerah," ujar Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi di sela membuka Pra-Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Kantor Gubernur Jatim, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Pusat dan daerah harus bergandengan serta duduk bersama membicarakannya bersama sehingga ketika ada permasalahan tidak hanya menyalahkan daerah.
"Pelaksanaan reforma agraria, terutama perhutanan sosial di Jatim harus jelas, jangan sampai orang-orang yang tidak berhak malah memperoleh bagian," ucapnya.
Ia memisalkan dalam bidang perhutanan sosial ini, yakni rakyat diberikan hak akses lahan untuk dimanfaatkan sesuai bidang usaha kehutanan selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap lima tahun.
Lahan ini, kata dia, tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan secara komersial dan setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Agung Hardjono menyampaikan reforma agraria merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Kebijakan reformasi agraria ini, lanjut dia, bertujuan menciptakan dan mempercepat pemerataan akses serta distribusi aset sumber daya hutan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Selain itu, juga menyelesaikan konflik tenurial (penguasaan lahan) di kawasan hutan, serta mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Ia juga mengatakan, reformasi agraria ini dilaksanakan melalui dua skema, yaitu penyediaan tanah pemerintah (redistribusi lahan) serta melegalisasi aset lahan dan berikutnya adalah perhutanan sosial, yakni dengan meningkatkan askes masyarakat untuk ikut mengelola hutan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018