Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, akan membantu mencarikan solusi terkait dengan pengaduan karyawan rumah karaoke, Inul Vizta yang menganggur pascakebijakan pemkot yang mencabut izinnya karena perkara tarian striptis.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana, Kamis mengemukakan, pemerintah kota telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan dari Inul Vizta. Pemkot menjelaskan, bahwa proses hukum tetap dijalani.

"Kami minta tetap berikan kepercayaan pada pemkot untuk terus melakukan langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, pemkot juga akan menindaklanjuti membentuk tim, merumuskan terkait dengan karyawan Inul Vizta yang selama ini istirahat," katanya di Kediri.

Ia mengatakan, di tempat tersebut ada sekitar 33 karyawan yang terpaksa tidak bisa bekerja, pascapencabutan izin usaha tersebut. Pemkot juga akan membantu mencarikan solusi atau jalan keluar agar mereka tetap mendapat kesempatan mencari nafkah.

Para karyawan tersebut sudah sekitar delapan bulan tidak bekerja dan tidak mempunyai pendapatan.

"Jadi, ada sekitar 33 karyawan yang selama ini dirumahkan. Itu akan dipikirkan, dicarikan solusinya bagaimana, sehingga mereka akan tetap mendapatkan kesempatan mencari nafkah," ujarnya.

Apip mengungkapkan, sebenarnya pemkot juga berupaya keras mendorong agar warga di Kota Kediri memanfaatkan beragam kesempatan untuk berusaha, salah satunya mendorong usaha ekonomi kreatif. Dengan begitu, mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan, walaupun tidak lagi bekerja.

Ia mencontohan, ekonomi kreatif itu misalnya bisa berjualan memanfaatkan kencanggihan teknologi dalam jaringan (Online), lewat jejaring sosial, ataupun berjualan di beragam acara saat "Car free day" serta beragam acara lainnya.

"Jadi, kami mempunyai program untuk mengggiatkan ekonomi kreatif. Nampaknya, dari analisis ekonomi kreatif mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masyarakat," kata dia.

Ia juga menambahkan, kasus yang diproses di di PTUN Jatim tersebut sebenarnya sudah diputus, tapi pemkot mengajukan banding, terkait dengan pencabutan izin Inul Vizta tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih mencari celah untuk memenangkan banding tersebut.

Rumah karaoke Inul Vizta (Inviz) Kediri ditutup pada Juli 2017 karena di tempat tersebut terdapat aktivitas tarian telanjang (striptis). Kasus itu ditangani Polda Jatim. Manajer Inviz, IH, ditetapkan sebagai tersangka.

Pascapenggerebekan oleh tim Polda Jatim tersebut, pemkot mencabut izin rumah karaoke itu. Namun, sejak aktivitas di tempat tersebut ternyat telah buka kembali pada awal Janauri 2018. Pemkot juga mengajukan keberatan terkait dengan hal itu. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018